Minggu, 03 Januari 2010

Standar Penilaian Pendidikan Jadi RPP Terakhir Yang Diuji Publik

Uji publik terhadap rancangan peraturan pemerintah (RPP) Standar Penilaian Pendidikan berhasil diselesaikan pada Senin (18/12) sekaligus menjadi RPP terakhir yang diujipublikkan dari total delapan RPP implementasi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) no 20 tahun 2003.

Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Yunan Yusuf pada penutupan uji publik RPP tersebut di Jakarta, Selasa mengatakan, standar penilaian pendidikan menjadi RPP terakhir yang diujipublikkan sekaligus istimewa karena proses penyusunannya memakan waktu paling lama yakni sejak November 2005 dan baru dapat diselesaikan pada uji publik Desember 2006.

"Dari delapan RPP yang kita uji publikan, standar penilaian pendidikan menyedot peserta terbanyak lebih dari 100 orang dari unsur akademisi, guru, pemerintah daerah, wartawan, komite sekolah, masyarakat dan sebagainya," katanya.

Standar penilaian pendidikan menjadi penting sebab dalam RPP itu antara lain diatur mengenai tujuan, prinsip, teknik dan instrumen, mekanisme dan prosedur pendidikan, penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah serta penentuan kelulusan siswa oleh satuan pendidikan, katanya.

Termasuk di dalamnya pelaksanaan evaluasi akhir belajar siswa yang meliputi empat komponen yang masing-masing berdiri sendiri, yakni pertama, siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran.

Kedua, siswa memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan.

Ketiga, lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dan keempat lulus Ujian Nasional (UN).

Dari empat komponen penentu kelulusan siswa pada evaluasi akhir tersebut, tiga di antaranya ditentukan oleh sekolah dan satu komponen lainnya di uji secara nasional sehingga hal tersebut merupakan kesempatan bagi pendidik dan satuan pendidikan untuk membuktikan peran dan wibawanya dalam menjadi penentu akhir kelulusan siswa, kata Prof Yunan.

BSNP merasa prihatin bahwa sejak beberapa tahun terakhir ini guru dan sekolah menghadapi "tekanan" dalam memainkan perannya sebagai selektor akhir untuk menetapkan kelulusan siswa, katanya.

"Guru dan sekolah saat ini merasa terancam dan takut dalam mengambil keputusan kelulusan siswa karena ada desakan untuk kepentingan luar. Apakah orang tua, pemilik sekolah, pemerintah daerah sehingga kalau dulu ada siswa tidak lulus, orangtua memarahi siswa justru kini sebaliknya orangtua memarahi guru, memukuli dan bahkan membakar sekolah,"katanya.

Karena itu, dengan adanya RPP Standar Penilaian Pendidikan ini, maka guru diharapkan terbebas dari tekanan-tekanan pihak luar karena jelas-jelas kini ada ukuran yang pasti mengenai penilaian hasil belajar siswa, tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar