Sebagaimana juga telah ditetapkan dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005, dan lebih dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bahwa “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional”, beberapa aspek standar pengelolaan sekolah yang harus dipenuhi adalah meliputi: (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah/madrasah, dan (5) sistem informasi manajemen.
Standar perencanaan program sekolah meliputi: rumusan visi sekolah, misi sekolah, tujuan sekolah, rencana kerja sekolah. Standar pelaksanaan rencana kerja sekolah, maka harus terpenuhi dan terealisasi beberapa aspek dalam penyelenggaraan pendidikan yaitu: kepemilikan pedoman-pedoman sekolah yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis, struktur organisaisi sekolah, pelaksanaan kegiatan, bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, bidang pendidik dan tenaga kependidikan, bidang sarana dan prasarana, bidang keuangan dan pembiayaan, budaya danyang berlaku secara nasional
lingkungan sekolah, dan peran serta masyarakat dan kemitraan. Standar pengawasan dan evaluasi yang harus juga dipenuhi dan dilaksanakan sekolah adalah: aspek-aspek program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi sekolah. Kepemimpinan sekolah yang diharapkan dapat dipenuhi oleh sekolah antara lain: adanya kepala sekolah yang memenuhi persyaratan, minimal satu wakil kepala sekolah yang dipilih secara demokratis, kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin (pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) sekolah, dan terdapat pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan kepada wakilnya. Sedangkan sistem informasi manajemen (SIM) merupakan suaru sistem yang mengaplikasikan berbagai bidang pendidikan berbasiskan komputer/internet. Hal ini diharapkan dapat dipenuhi oleh sekolah untuk mengelola dan hiendukung berbagai administrasi sekolah, memberikan fasilitas yang efisien, dan sebagai bentuk layanan informasi dan komunikasi kepada para pemangku kepentingan.
Minggu, 03 Januari 2010
Guru sulit terapkan standar pembiayaan
Draft naskah akademik Standar Pembiayaan yang hanya mencakup biaya operasional SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA negeri dan swasta yang tengah dibahas dalam uji publik oleh stake holder dinilai sejumlah peserta uji publik terlalu detail atau rinci. Para peserta pun khawatir dengan draft seperti itu akan sulit diterapkan oleh sekolah. Karena itu, sangat disayangkan.
Demikian benang merah yang dapat ditarik dalam diskusi mengenai paparan tim ahli standar biaya pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menjelang diskusi kelompok sesaat setelah dibuka Ketua BSNP Prof Dr Yunan Yusuf dalam pembukaan Uji Publik Standar Pembiayaan yang diikuti stake holder pendidikan dari seluruh Indonesia,
"Kalau saya pelajari draft naskah akademik standar pembiayaan yang memuat secara dan begitu rinci pembiayaan sejumlah komponen operasional pendidikan, saya khawatir tidak dapat dilaksanakan di lapangan. Kalau pun bisa, mungkin akan banyak pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah atau guru di sekolah," jelas Dr. Fathoni Rozly, peserta dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat.
Menurut dia, seharusnya tim ahli perumus standar pembiayaan BSNP ini tidak menyusun naskah akademik seperti ini. Sebab, akan sulit dilaksanakan oleh kepala sekolah atau guru. Karena itu, perlu direvisi karena dikhawatirkan jika draft naskah akademik ini selesai dibahas dan direkomendasikan kepada pemerintah sebagai peraturan pemerintah atau peraturan menteri akan sangat merepotkan sekolah.
Fathoni juga menyatakan kesalutannya kepada tim ahli yang telah membuat draft naskah akademik ini. Namun dia balik bertanya apakah perbandingan biaya yan diperoleh dari sejumla daerah di Indonesia sudah sangat valid atau sesuai dengan kondisi saat ini. Apalagi kalau dikaitkan dengan komitmen pemerintah daerah terhadap anggaran pendidikan.
Menanggapi masalah ini ketua tim ahli standar biaya pendidikan Dr. Ninasapti Triaswati yang juga dosen pada fakultas ekonomi Universitas Indonesia itu mengatakan, draft naskah akademik ini memang sudah disusun sedemikian rupa dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari informasi dan data yang diperoleh di lapangan.
Ketua BSNP Yunan Yusuf mengemukakan, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan pendanaan pendidika menjadi tanggunjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk itu, mutlak dikembangkan standar pembiayaan pendidikan. "Pembiayaan pendidikan tersebut mencakup biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal," paparnya.
Biaya investasi pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, biaya pengembangan sumber daya manusia, modal kerja tetap. Selain itu, biaya personal yang harus dikeluarkan tiap peserta didik.
Demikian benang merah yang dapat ditarik dalam diskusi mengenai paparan tim ahli standar biaya pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menjelang diskusi kelompok sesaat setelah dibuka Ketua BSNP Prof Dr Yunan Yusuf dalam pembukaan Uji Publik Standar Pembiayaan yang diikuti stake holder pendidikan dari seluruh Indonesia,
"Kalau saya pelajari draft naskah akademik standar pembiayaan yang memuat secara dan begitu rinci pembiayaan sejumlah komponen operasional pendidikan, saya khawatir tidak dapat dilaksanakan di lapangan. Kalau pun bisa, mungkin akan banyak pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah atau guru di sekolah," jelas Dr. Fathoni Rozly, peserta dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat.
Menurut dia, seharusnya tim ahli perumus standar pembiayaan BSNP ini tidak menyusun naskah akademik seperti ini. Sebab, akan sulit dilaksanakan oleh kepala sekolah atau guru. Karena itu, perlu direvisi karena dikhawatirkan jika draft naskah akademik ini selesai dibahas dan direkomendasikan kepada pemerintah sebagai peraturan pemerintah atau peraturan menteri akan sangat merepotkan sekolah.
Fathoni juga menyatakan kesalutannya kepada tim ahli yang telah membuat draft naskah akademik ini. Namun dia balik bertanya apakah perbandingan biaya yan diperoleh dari sejumla daerah di Indonesia sudah sangat valid atau sesuai dengan kondisi saat ini. Apalagi kalau dikaitkan dengan komitmen pemerintah daerah terhadap anggaran pendidikan.
Menanggapi masalah ini ketua tim ahli standar biaya pendidikan Dr. Ninasapti Triaswati yang juga dosen pada fakultas ekonomi Universitas Indonesia itu mengatakan, draft naskah akademik ini memang sudah disusun sedemikian rupa dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari informasi dan data yang diperoleh di lapangan.
Ketua BSNP Yunan Yusuf mengemukakan, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan pendanaan pendidika menjadi tanggunjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk itu, mutlak dikembangkan standar pembiayaan pendidikan. "Pembiayaan pendidikan tersebut mencakup biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal," paparnya.
Biaya investasi pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, biaya pengembangan sumber daya manusia, modal kerja tetap. Selain itu, biaya personal yang harus dikeluarkan tiap peserta didik.
Fungsi, Prinsip dan Asas Bimbingan dan Konseling
1. Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2. Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
3. Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
4. Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
5. Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
6. Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
7. Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
8. Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
9. Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
10. Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli
Terdapat beberapa prinsip dasar yang dipandang sebagai fundasi atau landasan bagi pelayanan bimbingan. Prinsip-prinsip ini berasal dari konsep-konsep filosofis tentang kemanusiaan yang menjadi dasar bagi pemberian pelayanan bantuan atau bimbingan, baik di Sekolah/Madrasah maupun di luar Sekolah/Madrasah. Prinsip-prinsip itu adalah:
1. Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli atau konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang digunakan dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik kelompok dari pada perseorangan (individual).
2. Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap konseli bersifat unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli, meskipun pelayanan bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
3. Bimbingan menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada konseli yang memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena bimbingan dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang menekankan kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan, dan peluang untuk berkembang.
4. Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukan hanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka bekerja sebagai teamwork.
5. Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling. Bimbingan diarahkan untuk membantu konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai peranan untuk memberikan informasi dan nasihat kepada konseli, yang itu semua sangat penting baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk memper-timbangkan, menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan adalah mengembangkan kemampuan konseli untuk memecahkan masalahnya dan mengambil keputusan.
6. Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli.
6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
2. Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
3. Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
4. Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
5. Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
6. Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
7. Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
8. Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
9. Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
10. Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli
Terdapat beberapa prinsip dasar yang dipandang sebagai fundasi atau landasan bagi pelayanan bimbingan. Prinsip-prinsip ini berasal dari konsep-konsep filosofis tentang kemanusiaan yang menjadi dasar bagi pemberian pelayanan bantuan atau bimbingan, baik di Sekolah/Madrasah maupun di luar Sekolah/Madrasah. Prinsip-prinsip itu adalah:
1. Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli atau konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang digunakan dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik kelompok dari pada perseorangan (individual).
2. Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap konseli bersifat unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli, meskipun pelayanan bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
3. Bimbingan menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada konseli yang memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena bimbingan dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang menekankan kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan, dan peluang untuk berkembang.
4. Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukan hanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka bekerja sebagai teamwork.
5. Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling. Bimbingan diarahkan untuk membantu konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai peranan untuk memberikan informasi dan nasihat kepada konseli, yang itu semua sangat penting baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk memper-timbangkan, menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan adalah mengembangkan kemampuan konseli untuk memecahkan masalahnya dan mengambil keputusan.
6. Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli.
6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
SUPERVISI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH DASAR
Pendidikan agama Islam pada Sekolah Umum selalu saja mendapat sorotan tajam, khususnya sorotan yang bernada negatif. Perilaku pelajar yang sering kita lihat di TV, penampilan di majalah dan media lain yang menggambarkan perilaku negatif sasarannya dikembalikan pada persoalan rendahnya moral.
Sudah menjadi kesan umum bahwa usaha pembinaan moral sepertinya menjadi tugas utama Pendidikian Agama Islam. Hal ini disatu sisi merupakan pandangan yang menyederhanakan persoalan. Lebih-lebih sasaran utamanya korps guru yang sering disalahkan.
Guru sebagaimana layaknya semua orang lain tentu tidak lepas dari permasalahan, baik pribadi maupun jabatan. Mereka perlu bantuan pemecahan dari orang-orang yang dianggapnya mempunyai kelebihan baik dari segi jabatan dan kemampuan dalam hal ini Pengawas.
Pengawas sendiri juga sebagai manusia nampaknya tak terlepas dari permasalahan, lebih-lebih permasalahan jabatan. Satu sisi ada anggapan bahwa jabatan pengawas adalah jabatan penting, karena sebagai ujung tombak yang ikut menentukan keberhasilan pendidikan agama Islam. Namun di sisi lain pengawas merupakan jabatan untuk memperpanjang usia pensiun. Oleh karena itu timbul berbagai harapan dan tantangan bagi pengawas akan kinerja dan profesionalisme yang dinantikan oleh guru untuk ikut serta membantu dan membina agar tujuan pendidikan agama Islam dapat berjalan sesuai dengan harapan sebagaimana makna dan tujuan supervisi itu sendiri.
Demikian luas fungsi, tujuan dan sasaran supervisi, karenanya peneliti memfokuskan pada bagaimana perencanaan suatu program supervisi yang dilaksanakan oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam di Kecamatan Sukun Kota Malang dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Dengan harapan untuk mengetahui bagaimana teknik penyusunan program perencanaan supervisi agar dapat diterapkan dalam pelaksanaan supervisi. Sebab perencanaan yang baik, akan menghasilkan kerja yang baik pula.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teknik observasi, dokumenter dan wawancara.
Dari hasil penelitian, apa yang dilakukan oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam di Kecamatan Sukun Kota Malang, program telah dibuat dan disusun, hanya saja nampaknya kurang terencana dengan baik sehingga terkesan sekedar untuk memenuhi persaratan dan laporan keatasan. Sehingga untuk rencana mingguan tidak dapat di ukur, karena memang tidak pernah memenuhi sasaran. Apalagi bila diakumulasikan pada kegiatan bulanan, rata-rata belum pernah tercapai.
Hambatan yang ditemukan peneliti antara lain, tugas-tugas kedinasan di luar supervisi yang cukup padat, baik formal maupun non formal dari ke tiga instansi terkait yaitu Kandep Dikbud, Dinas P&K dan Kandep Depag, yang merupakan beban yang cukup memberatkan dan menyita waktu yang cukup banyak sehingga mempengaruhi pelaksanaan program yang disusunnya.
Deskripsi Alternatif :
Pendidikan agama Islam pada Sekolah Umum selalu saja mendapat sorotan tajam, khususnya sorotan yang bernada negatif. Perilaku pelajar yang sering kita lihat di TV, penampilan di majalah dan media lain yang menggambarkan perilaku negatif sasarannya dikembalikan pada persoalan rendahnya moral.
Sudah menjadi kesan umum bahwa usaha pembinaan moral sepertinya menjadi tugas utama Pendidikian Agama Islam. Hal ini disatu sisi merupakan pandangan yang menyederhanakan persoalan. Lebih-lebih sasaran utamanya korps guru yang sering disalahkan.
Guru sebagaimana layaknya semua orang lain tentu tidak lepas dari permasalahan, baik pribadi maupun jabatan. Mereka perlu bantuan pemecahan dari orang-orang yang dianggapnya mempunyai kelebihan baik dari segi jabatan dan kemampuan dalam hal ini Pengawas.
Pengawas sendiri juga sebagai manusia nampaknya tak terlepas dari permasalahan, lebih-lebih permasalahan jabatan. Satu sisi ada anggapan bahwa jabatan pengawas adalah jabatan penting, karena sebagai ujung tombak yang ikut menentukan keberhasilan pendidikan agama Islam. Namun di sisi lain pengawas merupakan jabatan untuk memperpanjang usia pensiun. Oleh karena itu timbul berbagai harapan dan tantangan bagi pengawas akan kinerja dan profesionalisme yang dinantikan oleh guru untuk ikut serta membantu dan membina agar tujuan pendidikan agama Islam dapat berjalan sesuai dengan harapan sebagaimana makna dan tujuan supervisi itu sendiri.
Demikian luas fungsi, tujuan dan sasaran supervisi, karenanya peneliti memfokuskan pada bagaimana perencanaan suatu program supervisi yang dilaksanakan oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam di Kecamatan Sukun Kota Malang dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Dengan harapan untuk mengetahui bagaimana teknik penyusunan program perencanaan supervisi agar dapat diterapkan dalam pelaksanaan supervisi. Sebab perencanaan yang baik, akan menghasilkan kerja yang baik pula.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teknik observasi, dokumenter dan wawancara.
Dari hasil penelitian, apa yang dilakukan oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam di Kecamatan Sukun Kota Malang, program telah dibuat dan disusun, hanya saja nampaknya kurang terencana dengan baik sehingga terkesan sekedar untuk memenuhi persaratan dan laporan keatasan. Sehingga untuk rencana mingguan tidak dapat di ukur, karena memang tidak pernah memenuhi sasaran. Apalagi bila diakumulasikan pada kegiatan bulanan, rata-rata belum pernah tercapai.
Hambatan yang ditemukan peneliti antara lain, tugas-tugas kedinasan di luar supervisi yang cukup padat, baik formal maupun non formal dari ke tiga instansi terkait yaitu Kandep Dikbud, Dinas P&K dan Kandep Depag, yang merupakan beban yang cukup memberatkan dan menyita waktu yang cukup banyak sehingga mempengaruhi pelaksanaan program yang disusunnya.
Sudah menjadi kesan umum bahwa usaha pembinaan moral sepertinya menjadi tugas utama Pendidikian Agama Islam. Hal ini disatu sisi merupakan pandangan yang menyederhanakan persoalan. Lebih-lebih sasaran utamanya korps guru yang sering disalahkan.
Guru sebagaimana layaknya semua orang lain tentu tidak lepas dari permasalahan, baik pribadi maupun jabatan. Mereka perlu bantuan pemecahan dari orang-orang yang dianggapnya mempunyai kelebihan baik dari segi jabatan dan kemampuan dalam hal ini Pengawas.
Pengawas sendiri juga sebagai manusia nampaknya tak terlepas dari permasalahan, lebih-lebih permasalahan jabatan. Satu sisi ada anggapan bahwa jabatan pengawas adalah jabatan penting, karena sebagai ujung tombak yang ikut menentukan keberhasilan pendidikan agama Islam. Namun di sisi lain pengawas merupakan jabatan untuk memperpanjang usia pensiun. Oleh karena itu timbul berbagai harapan dan tantangan bagi pengawas akan kinerja dan profesionalisme yang dinantikan oleh guru untuk ikut serta membantu dan membina agar tujuan pendidikan agama Islam dapat berjalan sesuai dengan harapan sebagaimana makna dan tujuan supervisi itu sendiri.
Demikian luas fungsi, tujuan dan sasaran supervisi, karenanya peneliti memfokuskan pada bagaimana perencanaan suatu program supervisi yang dilaksanakan oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam di Kecamatan Sukun Kota Malang dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Dengan harapan untuk mengetahui bagaimana teknik penyusunan program perencanaan supervisi agar dapat diterapkan dalam pelaksanaan supervisi. Sebab perencanaan yang baik, akan menghasilkan kerja yang baik pula.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teknik observasi, dokumenter dan wawancara.
Dari hasil penelitian, apa yang dilakukan oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam di Kecamatan Sukun Kota Malang, program telah dibuat dan disusun, hanya saja nampaknya kurang terencana dengan baik sehingga terkesan sekedar untuk memenuhi persaratan dan laporan keatasan. Sehingga untuk rencana mingguan tidak dapat di ukur, karena memang tidak pernah memenuhi sasaran. Apalagi bila diakumulasikan pada kegiatan bulanan, rata-rata belum pernah tercapai.
Hambatan yang ditemukan peneliti antara lain, tugas-tugas kedinasan di luar supervisi yang cukup padat, baik formal maupun non formal dari ke tiga instansi terkait yaitu Kandep Dikbud, Dinas P&K dan Kandep Depag, yang merupakan beban yang cukup memberatkan dan menyita waktu yang cukup banyak sehingga mempengaruhi pelaksanaan program yang disusunnya.
Deskripsi Alternatif :
Pendidikan agama Islam pada Sekolah Umum selalu saja mendapat sorotan tajam, khususnya sorotan yang bernada negatif. Perilaku pelajar yang sering kita lihat di TV, penampilan di majalah dan media lain yang menggambarkan perilaku negatif sasarannya dikembalikan pada persoalan rendahnya moral.
Sudah menjadi kesan umum bahwa usaha pembinaan moral sepertinya menjadi tugas utama Pendidikian Agama Islam. Hal ini disatu sisi merupakan pandangan yang menyederhanakan persoalan. Lebih-lebih sasaran utamanya korps guru yang sering disalahkan.
Guru sebagaimana layaknya semua orang lain tentu tidak lepas dari permasalahan, baik pribadi maupun jabatan. Mereka perlu bantuan pemecahan dari orang-orang yang dianggapnya mempunyai kelebihan baik dari segi jabatan dan kemampuan dalam hal ini Pengawas.
Pengawas sendiri juga sebagai manusia nampaknya tak terlepas dari permasalahan, lebih-lebih permasalahan jabatan. Satu sisi ada anggapan bahwa jabatan pengawas adalah jabatan penting, karena sebagai ujung tombak yang ikut menentukan keberhasilan pendidikan agama Islam. Namun di sisi lain pengawas merupakan jabatan untuk memperpanjang usia pensiun. Oleh karena itu timbul berbagai harapan dan tantangan bagi pengawas akan kinerja dan profesionalisme yang dinantikan oleh guru untuk ikut serta membantu dan membina agar tujuan pendidikan agama Islam dapat berjalan sesuai dengan harapan sebagaimana makna dan tujuan supervisi itu sendiri.
Demikian luas fungsi, tujuan dan sasaran supervisi, karenanya peneliti memfokuskan pada bagaimana perencanaan suatu program supervisi yang dilaksanakan oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam di Kecamatan Sukun Kota Malang dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Dengan harapan untuk mengetahui bagaimana teknik penyusunan program perencanaan supervisi agar dapat diterapkan dalam pelaksanaan supervisi. Sebab perencanaan yang baik, akan menghasilkan kerja yang baik pula.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teknik observasi, dokumenter dan wawancara.
Dari hasil penelitian, apa yang dilakukan oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam di Kecamatan Sukun Kota Malang, program telah dibuat dan disusun, hanya saja nampaknya kurang terencana dengan baik sehingga terkesan sekedar untuk memenuhi persaratan dan laporan keatasan. Sehingga untuk rencana mingguan tidak dapat di ukur, karena memang tidak pernah memenuhi sasaran. Apalagi bila diakumulasikan pada kegiatan bulanan, rata-rata belum pernah tercapai.
Hambatan yang ditemukan peneliti antara lain, tugas-tugas kedinasan di luar supervisi yang cukup padat, baik formal maupun non formal dari ke tiga instansi terkait yaitu Kandep Dikbud, Dinas P&K dan Kandep Depag, yang merupakan beban yang cukup memberatkan dan menyita waktu yang cukup banyak sehingga mempengaruhi pelaksanaan program yang disusunnya.
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
* SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
* SKL Mata Pelajaran SD-MI
* SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
* SKL Mata Pelajaran SMA-MA
* SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
* SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Panduan Penyusunan KTSP
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
* SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
* SKL Mata Pelajaran SD-MI
* SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
* SKL Mata Pelajaran SMA-MA
* SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
* SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Panduan Penyusunan KTSP
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar Proses Pendidikan
Untuk kesekian kalinya kita ribut lagi dengan Ujian Nasional. Saya ingin memberi catatan kecil saja pada polemik yang satu ini. Penerapan ujian nasional yang batas nilai kelulusannya setiap tahun meningkat boleh jadi merupakan sesuatu yang baik. Sulit dibayangkan jika seseorang lulus dengan nilai 5 (awalnya ditetapkan 3). Kalau tidak salah waktu kecil dulu 5 ke bawah sudah ditulis dengan tinta merah. Walaupun demikian, ada yang perlu dikomentari dari pelaksanaan UN ini.
Orang boleh bicara output untuk melihat keberhasilan suatu proses. Tetapi output bukan merupakan ukuran mutlak. Bahkan menurut hemat saya kuncinya bukan pada output, tetapi pada proses. Kalau berbicara proses pengendalian dalam manajemen, pendekatan modern mengatakan pengendalian bukan dilakukan pada hasil. Kalaupun kita mengukur hasil, ukuran tersebut hanya digunakan sebagai indikator baik buruknya proses yang terjadi. Yang lebih penting lagi, proses pengendalian seharusnya dilakukan untuk memberikan umpan balik kepada sistem agar dapat melakukan koreksi jika terjadi penyimpangan pada proses. Dengan demikian, tidak tepat jika langkah pengendalian hanya dilakukan pada akhir proses dimana tidak dimungkinkan lagi untuk memperbaiki sistem. Dalam kasus UN hal ini akan menjadi lebih kritis karena hasil yang diukur akan menyebabkan beban proses pendidikan menjadi bertambah.
Berangkat dari pola pikir yang memperhatikan proses maka kebijakan UN memang harus didahului kejelasan terhadap proses pendidikan yang akan diuji lewat UN. Pada saat mengembangkan suatu sistem, setelah tujuan ditetapkan kita perlu menentukan proses apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Tidak pada tempatnya jika dalam sebuah organisasi atau perusahaan, ada tujuan tanpa dibekali proses untuk mencapainya. Pada prakteknya memang hal ini yang lebih banyak terjadi. Bawahan atau pelaksana diberikan beban yang cukup berat (apalagi tanpa otoritas) untuk memikirkan sendiri bagaimana cara mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Boleh jadi karena atasannya sendiri tidak mengetahui cara mencapainya, mungkin karena tidak mau tahu, atau mental yang selalu ingin terima jadi. Hal semacam ini sangat berbahaya. Selain karena akan menyebabkan tidak tercapainya tujuan dengan efektif, juga akan menumbuhsuburkan mental menghalalkan segala cara. Padahal mental-mental seperti ini yang harus dikikis oleh proses pendidikan.
Secara ideal, target nilai UN harus disertai dengan pengembangan proses bisnis yang dipersyaratkan. Sejauh pengetahuan saya, proses bisnis pendidikan ini yang belum kita miliki, baik di level SD, SMP bahkan sampai perguruan tinggi. Mungkin itulah sebabnya mengapa pendidikan di negeri ini memang tidak pernah dapat disejajarkan dengan pendidikan di negara lain. Bukan rahasia lagi bahwa rumusan tujuan pendidikan di negara kita sangat baik. Tetapi lihatlah hasilnya, banyak kecurangan dilakukan (bahkan oleh guru!!!), mental siswa yang lebih suka berkelahi daripada berkreasi, dan banyak lagi hal-hal menyimpang lainnya.
Sebagai kesimpulan akhir catatan ini, pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengembangkan standar proses bisnis pendidikan. Teknis pelaksanaan dapat diatur kemudian. Saya yakin pemerintah tidak akan berdiri sendiri, banyak pihak yang akan membantu.
Orang boleh bicara output untuk melihat keberhasilan suatu proses. Tetapi output bukan merupakan ukuran mutlak. Bahkan menurut hemat saya kuncinya bukan pada output, tetapi pada proses. Kalau berbicara proses pengendalian dalam manajemen, pendekatan modern mengatakan pengendalian bukan dilakukan pada hasil. Kalaupun kita mengukur hasil, ukuran tersebut hanya digunakan sebagai indikator baik buruknya proses yang terjadi. Yang lebih penting lagi, proses pengendalian seharusnya dilakukan untuk memberikan umpan balik kepada sistem agar dapat melakukan koreksi jika terjadi penyimpangan pada proses. Dengan demikian, tidak tepat jika langkah pengendalian hanya dilakukan pada akhir proses dimana tidak dimungkinkan lagi untuk memperbaiki sistem. Dalam kasus UN hal ini akan menjadi lebih kritis karena hasil yang diukur akan menyebabkan beban proses pendidikan menjadi bertambah.
Berangkat dari pola pikir yang memperhatikan proses maka kebijakan UN memang harus didahului kejelasan terhadap proses pendidikan yang akan diuji lewat UN. Pada saat mengembangkan suatu sistem, setelah tujuan ditetapkan kita perlu menentukan proses apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Tidak pada tempatnya jika dalam sebuah organisasi atau perusahaan, ada tujuan tanpa dibekali proses untuk mencapainya. Pada prakteknya memang hal ini yang lebih banyak terjadi. Bawahan atau pelaksana diberikan beban yang cukup berat (apalagi tanpa otoritas) untuk memikirkan sendiri bagaimana cara mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Boleh jadi karena atasannya sendiri tidak mengetahui cara mencapainya, mungkin karena tidak mau tahu, atau mental yang selalu ingin terima jadi. Hal semacam ini sangat berbahaya. Selain karena akan menyebabkan tidak tercapainya tujuan dengan efektif, juga akan menumbuhsuburkan mental menghalalkan segala cara. Padahal mental-mental seperti ini yang harus dikikis oleh proses pendidikan.
Secara ideal, target nilai UN harus disertai dengan pengembangan proses bisnis yang dipersyaratkan. Sejauh pengetahuan saya, proses bisnis pendidikan ini yang belum kita miliki, baik di level SD, SMP bahkan sampai perguruan tinggi. Mungkin itulah sebabnya mengapa pendidikan di negeri ini memang tidak pernah dapat disejajarkan dengan pendidikan di negara lain. Bukan rahasia lagi bahwa rumusan tujuan pendidikan di negara kita sangat baik. Tetapi lihatlah hasilnya, banyak kecurangan dilakukan (bahkan oleh guru!!!), mental siswa yang lebih suka berkelahi daripada berkreasi, dan banyak lagi hal-hal menyimpang lainnya.
Sebagai kesimpulan akhir catatan ini, pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengembangkan standar proses bisnis pendidikan. Teknis pelaksanaan dapat diatur kemudian. Saya yakin pemerintah tidak akan berdiri sendiri, banyak pihak yang akan membantu.
AKREDITASI SEKOLAH DAN PERMASALAHANNYA
1. Temuan Kasus Akreditasi ~ Sertifikat akreditasi salah dalam penulisan, antara lain; salah menuliskan nama sekolah dan salah menuliskan nilai termasuk status atau predikat Tim asesor salah alamat mendatangi visitasi. Ada sekolah yang memberikan amplop/suap atau tip kepada tim acesor bahkan yang menyambut dengan berlebihan yaitu pakai group drum/marching band sekolah sampai pada penjamuan rumah makan yang terpilih sehingga kegiatan acesor tidak terfokus, ada juga yang melaksanakan visitasi 1 hari dari jam 09.00 mulai selesai sebelum dhuhur. Temuan atau kasus seperti tersebut di atas bisakah? menjadi indikasi mutu penilaian visitasi untuk akreditasi sekolah dipertanyakan keobyektifannya, Apalagi mutu pendidikan di Indonesia mungkinkah? secepat kilat bisa berubah baik.
Budaya sekolah memberi jenis pelayanan yang lebih bahkan pemberian tip mengarah pada suap kepada acesor dalam visitasi akreditasi ke sekolah, dan acesor termasuk yang kurang tegas sehingga malah arogan permintaannya jelas ini semua merupakan pertanda buruk dunia pendidikan kita, serta tidak bisa menjadi jaminan ke depan mutu pendidikan kita naik secara signifikan. Sikap mental dan perilaku, tabiat Sumber Daya Manusia Indonesia masih selalu butuh pencerahan dan penyegaran ke arah keadilan – kebenaran -ketegasan – kedisiplinan – ketekunan – keuletan – kebersamaan – kejayaan.
Budaya sekolah memberi jenis pelayanan yang lebih bahkan pemberian tip mengarah pada suap kepada acesor dalam visitasi akreditasi ke sekolah, dan acesor termasuk yang kurang tegas sehingga malah arogan permintaannya jelas ini semua merupakan pertanda buruk dunia pendidikan kita, serta tidak bisa menjadi jaminan ke depan mutu pendidikan kita naik secara signifikan. Sikap mental dan perilaku, tabiat Sumber Daya Manusia Indonesia masih selalu butuh pencerahan dan penyegaran ke arah keadilan – kebenaran -ketegasan – kedisiplinan – ketekunan – keuletan – kebersamaan – kejayaan.
Standar Penilaian Pendidikan Jadi RPP Terakhir Yang Diuji Publik
Uji publik terhadap rancangan peraturan pemerintah (RPP) Standar Penilaian Pendidikan berhasil diselesaikan pada Senin (18/12) sekaligus menjadi RPP terakhir yang diujipublikkan dari total delapan RPP implementasi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) no 20 tahun 2003.
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Yunan Yusuf pada penutupan uji publik RPP tersebut di Jakarta, Selasa mengatakan, standar penilaian pendidikan menjadi RPP terakhir yang diujipublikkan sekaligus istimewa karena proses penyusunannya memakan waktu paling lama yakni sejak November 2005 dan baru dapat diselesaikan pada uji publik Desember 2006.
"Dari delapan RPP yang kita uji publikan, standar penilaian pendidikan menyedot peserta terbanyak lebih dari 100 orang dari unsur akademisi, guru, pemerintah daerah, wartawan, komite sekolah, masyarakat dan sebagainya," katanya.
Standar penilaian pendidikan menjadi penting sebab dalam RPP itu antara lain diatur mengenai tujuan, prinsip, teknik dan instrumen, mekanisme dan prosedur pendidikan, penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah serta penentuan kelulusan siswa oleh satuan pendidikan, katanya.
Termasuk di dalamnya pelaksanaan evaluasi akhir belajar siswa yang meliputi empat komponen yang masing-masing berdiri sendiri, yakni pertama, siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
Kedua, siswa memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan.
Ketiga, lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dan keempat lulus Ujian Nasional (UN).
Dari empat komponen penentu kelulusan siswa pada evaluasi akhir tersebut, tiga di antaranya ditentukan oleh sekolah dan satu komponen lainnya di uji secara nasional sehingga hal tersebut merupakan kesempatan bagi pendidik dan satuan pendidikan untuk membuktikan peran dan wibawanya dalam menjadi penentu akhir kelulusan siswa, kata Prof Yunan.
BSNP merasa prihatin bahwa sejak beberapa tahun terakhir ini guru dan sekolah menghadapi "tekanan" dalam memainkan perannya sebagai selektor akhir untuk menetapkan kelulusan siswa, katanya.
"Guru dan sekolah saat ini merasa terancam dan takut dalam mengambil keputusan kelulusan siswa karena ada desakan untuk kepentingan luar. Apakah orang tua, pemilik sekolah, pemerintah daerah sehingga kalau dulu ada siswa tidak lulus, orangtua memarahi siswa justru kini sebaliknya orangtua memarahi guru, memukuli dan bahkan membakar sekolah,"katanya.
Karena itu, dengan adanya RPP Standar Penilaian Pendidikan ini, maka guru diharapkan terbebas dari tekanan-tekanan pihak luar karena jelas-jelas kini ada ukuran yang pasti mengenai penilaian hasil belajar siswa, tambahnya.
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Yunan Yusuf pada penutupan uji publik RPP tersebut di Jakarta, Selasa mengatakan, standar penilaian pendidikan menjadi RPP terakhir yang diujipublikkan sekaligus istimewa karena proses penyusunannya memakan waktu paling lama yakni sejak November 2005 dan baru dapat diselesaikan pada uji publik Desember 2006.
"Dari delapan RPP yang kita uji publikan, standar penilaian pendidikan menyedot peserta terbanyak lebih dari 100 orang dari unsur akademisi, guru, pemerintah daerah, wartawan, komite sekolah, masyarakat dan sebagainya," katanya.
Standar penilaian pendidikan menjadi penting sebab dalam RPP itu antara lain diatur mengenai tujuan, prinsip, teknik dan instrumen, mekanisme dan prosedur pendidikan, penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah serta penentuan kelulusan siswa oleh satuan pendidikan, katanya.
Termasuk di dalamnya pelaksanaan evaluasi akhir belajar siswa yang meliputi empat komponen yang masing-masing berdiri sendiri, yakni pertama, siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
Kedua, siswa memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan.
Ketiga, lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dan keempat lulus Ujian Nasional (UN).
Dari empat komponen penentu kelulusan siswa pada evaluasi akhir tersebut, tiga di antaranya ditentukan oleh sekolah dan satu komponen lainnya di uji secara nasional sehingga hal tersebut merupakan kesempatan bagi pendidik dan satuan pendidikan untuk membuktikan peran dan wibawanya dalam menjadi penentu akhir kelulusan siswa, kata Prof Yunan.
BSNP merasa prihatin bahwa sejak beberapa tahun terakhir ini guru dan sekolah menghadapi "tekanan" dalam memainkan perannya sebagai selektor akhir untuk menetapkan kelulusan siswa, katanya.
"Guru dan sekolah saat ini merasa terancam dan takut dalam mengambil keputusan kelulusan siswa karena ada desakan untuk kepentingan luar. Apakah orang tua, pemilik sekolah, pemerintah daerah sehingga kalau dulu ada siswa tidak lulus, orangtua memarahi siswa justru kini sebaliknya orangtua memarahi guru, memukuli dan bahkan membakar sekolah,"katanya.
Karena itu, dengan adanya RPP Standar Penilaian Pendidikan ini, maka guru diharapkan terbebas dari tekanan-tekanan pihak luar karena jelas-jelas kini ada ukuran yang pasti mengenai penilaian hasil belajar siswa, tambahnya.
Minggu, 20 Desember 2009
Standar Sarana dan Prasarana Sekolah
LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1. kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
PENGERTIAN
1. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
2. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
3. Perabot adalah sarana pengisi ruang.
4. Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
5. Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
6. Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.
7. Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
8. Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.
9. Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.
10. Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk.
11. Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.
12. Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
13. Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
14. Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.
15. Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
16. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.
17. Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
18. Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
19. Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
20. Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu. 21. Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.
22. Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
23. Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
24. Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
25. Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
26. Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
27. Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah.
28. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah.
29. Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
30. Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.
31. Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.
PRASANA SEKOLAH
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. ruang tata usaha,
7. tempat beribadah,
8. ruang konseling,
9. ruang UKS,
10. ruang organisasi kesiswaan,
11. jamban,
12. gudang,
13. ruang sirkulasi,
14. tempat bermain/berolahraga.
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium biologi,
4. ruang laboratorium fisika,
5. ruang laboratorium kimia,
6. ruang laboratorium komputer,
7. ruang laboratorium bahasa,
8. ruang pimpinan,
9. ruang guru,
10. ruang tata usaha,
11. tempat beribadah,
12. ruang konseling,
13. ruang UKS,
14. ruang organisasi kesiswaan,
15. jamban,
16. gudang,
17. ruang sirkulasi,
18. tempat bermain/berolahraga
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1. kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
PENGERTIAN
1. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
2. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
3. Perabot adalah sarana pengisi ruang.
4. Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
5. Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
6. Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.
7. Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
8. Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.
9. Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.
10. Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk.
11. Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.
12. Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
13. Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
14. Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.
15. Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
16. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.
17. Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
18. Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
19. Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
20. Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu. 21. Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.
22. Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
23. Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
24. Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
25. Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
26. Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
27. Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah.
28. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah.
29. Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
30. Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.
31. Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.
PRASANA SEKOLAH
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. ruang tata usaha,
7. tempat beribadah,
8. ruang konseling,
9. ruang UKS,
10. ruang organisasi kesiswaan,
11. jamban,
12. gudang,
13. ruang sirkulasi,
14. tempat bermain/berolahraga.
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium biologi,
4. ruang laboratorium fisika,
5. ruang laboratorium kimia,
6. ruang laboratorium komputer,
7. ruang laboratorium bahasa,
8. ruang pimpinan,
9. ruang guru,
10. ruang tata usaha,
11. tempat beribadah,
12. ruang konseling,
13. ruang UKS,
14. ruang organisasi kesiswaan,
15. jamban,
16. gudang,
17. ruang sirkulasi,
18. tempat bermain/berolahraga
Perbaikan Standar Isi Berdasaran SKL
Mengapa Kurikulum Perlu Berubah?
Dunia sekeliling siswa berubah tiap saat. Kebutuhan peningkatan kompetensi siswa berkembang searah dengan tantangan pengembangan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah melahirkan jenis-jenis pekerjaan baru yang tidak dapat diduga jauh sebelumnya.
Perubahan kurikulum itu dipandang perlu untuk meraih target pencapaian tujuan yang lebih baik. Fokus pencapaiannya ialah meningkatkan kesiapan siswa melanjutkan pendidikan dan mempersiapkan mereka agar dapat hidup mandiri. Lebih dari itu perubahan kurikulum diperlukan untuk meningkatkan daya saing sekolah dalam menghasilkan mutu lulusan yang lebih baik. Produknya adalah citra sekolah sebagai pemberi pelayanan adaptif terhadap perubahan jaman demi memuaskan siswa.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan industri telah menghasilkan berbagai jenis pekerjaan yang baru. Interaksi antar bangsa yang diintegrasikan oleh teknologi informasi dan komunikasi serta pesatnya perkembangan alat transportasi telah mempercepat perpindahan manusia dari satu tempat ke tempat lain. Bersamaan dengan itu perlombaan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri telah mempercepat perubahan dalam segala bidang sehingga kehidupan berada pada daya kompetisi yang semakin ketat. Lembaga pendidikan jauh tertinggal di belakang perkembangan industri yang bergerak dengan dukungan inovasi tanpa henti.
Menghadapi tantangan seperti itu, maka tak ada pilihan bagi pendidikan selain melakukan perubahan yang lebih cepat lagi. Hal ini agar pendidikan tidak semakin jauh berada di belakang, pelayanan pendidikan perlu menyesuaikan dengan perkembangan dunia kerja. Sekalipun siswa menghadapi ketidakpastian yang semakin tinggi karena tidak seluruh pekerjaan masa depan dapat diprediksi. Berbagai inovasi perlu terus dikembangkan dalam rangka menuju perubahan ke arah pengembangan yang dapat mestimulasi lahirnya gagasan baru untuk mampu menghadapi tantangan pekerjaan yang ada. Keterampilan beradaptasi dan ekuatan tersembunyi (hidden life skill) yang baru muncul tatkala orang terjepit masalah perlu diasah melalui berbagai simulasi. Perlu terus dikembangkan keterampilan berpikir kritis dan kecerdasan emosional agar dapat mengembangkan cara, ide, dan teknik baru dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Jenis Pekerjaan Baru Bermunculan dan Segera Menjadi Usang
Meningkatnya perang teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan modern telah melahirkan banyak jenis pekerjaan baru. Berbagai jenis pekerjaan muncul tanpa dapat diprediksi sebelumnya. Beberapa contoh diantaranya nada dering handphone, kios penjual pulsa, dan berbagai usaha berbasis SMS.
Perdagangan berbasis internet kini tumbuh pesat di seluruh dunia. Ratusan ribu orang berinteraksi dalam denyut komunitas perdagangan dunia mengalahkan volume pasar mana pun. Transaksi berbagai hal melalui internet telah menggerakkan berbagai moda angkutan, baik pesawat, kereta api, truk-truk pendistribusi barang dari satu tempat ke tempat lain. Transaksi finansial dalam bentuk pertukaran uang dapat dikendalikan dari rumah, kantor, bahkan dari jalan-jalan yang diregulasi oleh bank berbasis elektronik. Bahkan bank percaya untuk menyerahkan uang kepada pengunjung gerai ATM tanpa keraguan.
Lima tahun lalu banyak jenis pekerjaan yang belum ada, namun belakangan menjadi model-model pekerjaan baru yang muncul dengan cepat dan tingkat kebaruannnya akan habis dalam waktu yang cepat karena muncul jenis pekerjaan baru yang lainnya. Fenomena ini menegaskan bahwa sekolah harus dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan lingkungan karena segala sesuatu dalam kehidupan kita, tak ada kecuali mengalami perubahan. Bahkan model perubahan pun dengan cepat pula berubah.
Daya Adaptasi Sekolah
Daya adaptasi sekolah dalam mengimbangi kecepatan perubahan peradaban seperti pada perkembangan penerapan teknologi informasi dan komunikasi bergantung pada kapasitas tiap individu maupun kelompok komunitas warga sekolah dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan menerapkan ilmu pengetahuan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan penguasaan keterampilan terbaik secara berkelanjutan telah menjadi variabel utama penunjang daya ubah sekolah. Kegiatan belajar warga sekolah menjadi sentral kekuatan utama yang menjadi daya pengubah. Sekolah yang efektif adalah sekolah yang dapat menjadi sebuah organisasi belajar. Proses pergerakannya tidak hanya datang karena untuk menyesuaikan dengan tantangan dari luar, namun pergerakan belajar menjadi inti keseimbangan dalam melaksanakan perubahan yang tumbuh dari dalam karena warga sekolah membangun kultur belajar berkelanjutan.
Kompetensi baru tumbuh dan berkembang untuk saling berkompetisi guna memperoleh citra terbaik, dan kebaikannya segera akan digantikan pula oleh produk baru lain yang lebih baik. Inovasi tumbuh pada komponen sistem yang berkembang secara bertahap namun pasti telah melahirkan banyak hal yang tidak pernah terduga sebelumnya. Teknologi baru seperti pada handphone datang silih berganti dalam waktu cepat, tidak lagi dalam hitungan tahun, namun bulan bahkan dapat lebih cepat daripada itu.
Perubahan Kurikulum dan Pendayagunaan Teknologi
Substansi permasalahan yang sekolah hadapi pada penyempurnaan kurikulum adalah merumuskan profil kompetensi lulusan seperti apa yang sekolah harapkan? Masalahnya pengembangan kurikulum pada hakekatnya ada pada tiap disiplin ilmu. Kompetensinya menyangkut pengetahuan seperti apa yang sebaiknya siswa kuasai, keterampilan apa dan setinggi apa yang sebaiknya siswa kuasai pada tiap mata pelajaran. Untuk mendukung pengetahuan dan keterampilan itu, guru mempertimbangkan materi belajar, dukungan teknologi apa yang sebaiknya siswa gunakan, sumber belajar, metode belajar, dan alat evaluasi yang guru gunakan. Hasil observasi sekolah menunjukkan bahwa kepala sekolah belum efektif mengontrol hal ini. Guru-guru pada umumnya tidak terkondisikan secara professional untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada pencapaian standar.
Dengan semakin canggihnya teknologi informasi dan komunikasi sekolah idealnya sekolah dapat mengembangkan pemikiran tentang bagaimana teknologi dapat membantu guru dalam meningkatkan keunggulan-keunggulan dalam perencanaan pembelajaran, proses pembelajaran, dan evaluasi belajar. Hal ini berkaitan dengan dukungan teknologi pada fungsi manajemen belajar. Asalkan hal ini termonitor dan setiap target yang hendak dicapai telah disepakati bersama.
Dukungan teknologi juga berkaitan erat dengan bagaimana penggunaannya efektivitas penguasaan materi belajar oleh siswa. Hal itu berkaitan dengan teknologi sebagai sumber belajar, teknologi sebagai media belajar, teknologi sebagai alat bantu mengolah informasi belajar, teknologi sebagai alat untuk mendokumentasikan hasil belajar dan media untuk menunjukkan hasil belajar.
Dari pengalaman penggunaan teknologi di sekolah-sekolah menunjukkan bahwa sekolah yang semakin modern telah semakin banyak menggunakan teknologi untuk memamerkan kebolehan siswa. Pengetahuan yang siswa peroleh maupun keterampilan yang dapat siswa tunjukkan terlihat dan dipamerkan melalui berbagai media termasuk melalui internet.
Sejalan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi strategi pembelajaran pun mengalami perubahan. Teknologi telah memberikan dukungan yang sangat besar terhadap peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan, meningkatkan motivasi guru dan siswa belajar, dan yang tidak kalah penting teknologi telah memberikan peluang melakukan pengulangan belajar sebagai syarat dalam penyempurnaan penguasaan siswa sesuai dengan rancangan kurikulum.
Penyempurnaan KTSP Berbasis Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Pemamparan di atas mengindikasikan bahwa perbaikan mutu kurikulum yang biasa sekolah lakukan dalam bentuk penyempurnaan perencanaan pembelajaran terutama menyangkut perbaikan Silabus dan RPP meliputi aktivitas peningkatan standar penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dalam realitas kedupan perlu dilakukan tiap tahun. Selebihnya pernyempurnaan itu pada dasarnya harus dapat mendorong siswa agar lebih berdisiplin dan memastikan tumbuhnya penguasaan ilmu dan menerapkan ilmu melalui bergagai langkah di bawah ini :
• Pembaharuan profil lulusan. Hal utama yang perlu sekolah perhatikan adalah standar lulusan. Profil lulusan yang ideal adalah lulusan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan perubahan peradaban, sesuai dengan tantangan jaman secara global. Keberhasilannya ditunjukkan dengan indikator output dalam bentuk produk kreasi siswa, daya kompetisi, daya kolaborasi, tingkat nilai kelulusan, jumlah siswa yang dapat melanjutkan, lolos seleksi pada sekolah lanjutan bermutu menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Indikator kinerja itu juga buah dari perbaikan pekerjaan. Sekolah memiliki data perkembangan mutu produknya atas hasil evaluasi diri yang dilaksanakan untuk mengukur pencapaian program.
• Penyempurnaan indikator belajar. Indikator hasil belajar perlu disesuaikan dengan standar mutu lulusan yang diharapkan. Indikator belajar pada dasarnya mencakup penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan menerapkan ilmu pengetahuan yang terintegrasi pada level berpikir dan tindakan. Tingkat kecukupan standar yang sekolah tetapkan pada prinsipnya dielaborasi pada tiap disiplin ilmu. Dasar pertimbangannya adalah pengetahuan yang siswa kuasai sesuai dengan kebutuhannya untuk mengikuti ujian nasional, mengikuti seleksi pendidikan lanjutan yang menjadi target siswa, dan sesuai untuk berkompetisi pada taraf nasional dan internasional. Kompetensi siswa dalam menguasai materi belajar dan bagaimana menunjukkan hasil belajar merupakan komponen penting yang selalu perlu menjadi perhatian guru.
• Penyempurnaan tujuan belajar. Penyempurnaan atau perbaikan indikator belajar siswa pada hakekatnya mencerminkan target-target pencapaian tujuan belajar. Secara akademik puncak dari keberhasilan siswa adalah kriteria ketuntasan minimal (KKM), target rata-rata pencapaian nilai ujian, mutu kejuaraan dalam kompetisi, dan jumlah siswa yang melanjutkan pendidikan. Pada pendidikan tinggi ukuran ditambah dengan jumlah lulusan yang memperoleh atau menciptakan pekerjaan. Indikator pencapaian hasil belajar pada prinsipnya muncul dalam bentuk nilai, dalam bentuk hasil karya menerapkan ilmu pengetahuan, bentuk hasil karya kreatif seperti dalam bidang seni, hasil karya prestasi keterampilan seperti dalam bidang olah raga, dan sikap yang sesuai dengan kriteria yang sekolah harapkan.
• Penyempurnaan materi pelajaran. Tujuan belajar yang digambarkan dengan profil mutu lulusan menentukan jenis dan kedalaman materi pada setiap sekolah. Standar tiap sekolah dapat berbeda karena harus sesuai dengan karakteristik siswa. Tingkat ketersediaan materi, kemudahan untuk memperoleh informasi, tingkat ketersediaan buku, merupakan beberapa variable yang berkaitan dengan sumber belajar. Di samping itu, tinggi rendahnya target siswa belajar, tingkat persaingan belajar yang sekolah kembangkan, kemampuan sekolah menyediakan informasi terbaru dapat mempengaruhi tinggi rendahnya pengetahuan dan minat siswa belajar. Oleh karena itu guru pada tingkat satuan pendidikan yang paling tahu untuk menentukan batas tingkat kedalaman dan keluasan materi belajar yang paling sesuai dengan potensi daya kembang siswa. Pada sekolah yang siswanya terlatih menguasai informasi secara progresif melalui siklus belajar eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi yang dilakukan secara kolaborasi dan secara mandiri dapat menentukan target standar yang tinggi. Sebaliknya pada sekolah-sekolah yang siswanya memiliki tingkat pembiasaan belajar mandiri yang rendah target mereka pun rendah pula.
• Penyempurnaan perencanaan proses pembelajaran. Belajar merupakan serangkaian aktivitas menguasai informasi tentang dunia, dan otak menyimpan informasi itu dari waktu ke waktu. Tidak ada proses penyimpanan informasi tanpa belajar, tetapi tak ada kegiatan belajar tanpa penyimpanan informasi, ini dinyatakan oleh Eric R. Kandel Pemenang Hadiah Nobel bidang Psikologi
Dunia sekeliling siswa berubah tiap saat. Kebutuhan peningkatan kompetensi siswa berkembang searah dengan tantangan pengembangan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah melahirkan jenis-jenis pekerjaan baru yang tidak dapat diduga jauh sebelumnya.
Perubahan kurikulum itu dipandang perlu untuk meraih target pencapaian tujuan yang lebih baik. Fokus pencapaiannya ialah meningkatkan kesiapan siswa melanjutkan pendidikan dan mempersiapkan mereka agar dapat hidup mandiri. Lebih dari itu perubahan kurikulum diperlukan untuk meningkatkan daya saing sekolah dalam menghasilkan mutu lulusan yang lebih baik. Produknya adalah citra sekolah sebagai pemberi pelayanan adaptif terhadap perubahan jaman demi memuaskan siswa.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan industri telah menghasilkan berbagai jenis pekerjaan yang baru. Interaksi antar bangsa yang diintegrasikan oleh teknologi informasi dan komunikasi serta pesatnya perkembangan alat transportasi telah mempercepat perpindahan manusia dari satu tempat ke tempat lain. Bersamaan dengan itu perlombaan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri telah mempercepat perubahan dalam segala bidang sehingga kehidupan berada pada daya kompetisi yang semakin ketat. Lembaga pendidikan jauh tertinggal di belakang perkembangan industri yang bergerak dengan dukungan inovasi tanpa henti.
Menghadapi tantangan seperti itu, maka tak ada pilihan bagi pendidikan selain melakukan perubahan yang lebih cepat lagi. Hal ini agar pendidikan tidak semakin jauh berada di belakang, pelayanan pendidikan perlu menyesuaikan dengan perkembangan dunia kerja. Sekalipun siswa menghadapi ketidakpastian yang semakin tinggi karena tidak seluruh pekerjaan masa depan dapat diprediksi. Berbagai inovasi perlu terus dikembangkan dalam rangka menuju perubahan ke arah pengembangan yang dapat mestimulasi lahirnya gagasan baru untuk mampu menghadapi tantangan pekerjaan yang ada. Keterampilan beradaptasi dan ekuatan tersembunyi (hidden life skill) yang baru muncul tatkala orang terjepit masalah perlu diasah melalui berbagai simulasi. Perlu terus dikembangkan keterampilan berpikir kritis dan kecerdasan emosional agar dapat mengembangkan cara, ide, dan teknik baru dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Jenis Pekerjaan Baru Bermunculan dan Segera Menjadi Usang
Meningkatnya perang teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan modern telah melahirkan banyak jenis pekerjaan baru. Berbagai jenis pekerjaan muncul tanpa dapat diprediksi sebelumnya. Beberapa contoh diantaranya nada dering handphone, kios penjual pulsa, dan berbagai usaha berbasis SMS.
Perdagangan berbasis internet kini tumbuh pesat di seluruh dunia. Ratusan ribu orang berinteraksi dalam denyut komunitas perdagangan dunia mengalahkan volume pasar mana pun. Transaksi berbagai hal melalui internet telah menggerakkan berbagai moda angkutan, baik pesawat, kereta api, truk-truk pendistribusi barang dari satu tempat ke tempat lain. Transaksi finansial dalam bentuk pertukaran uang dapat dikendalikan dari rumah, kantor, bahkan dari jalan-jalan yang diregulasi oleh bank berbasis elektronik. Bahkan bank percaya untuk menyerahkan uang kepada pengunjung gerai ATM tanpa keraguan.
Lima tahun lalu banyak jenis pekerjaan yang belum ada, namun belakangan menjadi model-model pekerjaan baru yang muncul dengan cepat dan tingkat kebaruannnya akan habis dalam waktu yang cepat karena muncul jenis pekerjaan baru yang lainnya. Fenomena ini menegaskan bahwa sekolah harus dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan lingkungan karena segala sesuatu dalam kehidupan kita, tak ada kecuali mengalami perubahan. Bahkan model perubahan pun dengan cepat pula berubah.
Daya Adaptasi Sekolah
Daya adaptasi sekolah dalam mengimbangi kecepatan perubahan peradaban seperti pada perkembangan penerapan teknologi informasi dan komunikasi bergantung pada kapasitas tiap individu maupun kelompok komunitas warga sekolah dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan menerapkan ilmu pengetahuan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan penguasaan keterampilan terbaik secara berkelanjutan telah menjadi variabel utama penunjang daya ubah sekolah. Kegiatan belajar warga sekolah menjadi sentral kekuatan utama yang menjadi daya pengubah. Sekolah yang efektif adalah sekolah yang dapat menjadi sebuah organisasi belajar. Proses pergerakannya tidak hanya datang karena untuk menyesuaikan dengan tantangan dari luar, namun pergerakan belajar menjadi inti keseimbangan dalam melaksanakan perubahan yang tumbuh dari dalam karena warga sekolah membangun kultur belajar berkelanjutan.
Kompetensi baru tumbuh dan berkembang untuk saling berkompetisi guna memperoleh citra terbaik, dan kebaikannya segera akan digantikan pula oleh produk baru lain yang lebih baik. Inovasi tumbuh pada komponen sistem yang berkembang secara bertahap namun pasti telah melahirkan banyak hal yang tidak pernah terduga sebelumnya. Teknologi baru seperti pada handphone datang silih berganti dalam waktu cepat, tidak lagi dalam hitungan tahun, namun bulan bahkan dapat lebih cepat daripada itu.
Perubahan Kurikulum dan Pendayagunaan Teknologi
Substansi permasalahan yang sekolah hadapi pada penyempurnaan kurikulum adalah merumuskan profil kompetensi lulusan seperti apa yang sekolah harapkan? Masalahnya pengembangan kurikulum pada hakekatnya ada pada tiap disiplin ilmu. Kompetensinya menyangkut pengetahuan seperti apa yang sebaiknya siswa kuasai, keterampilan apa dan setinggi apa yang sebaiknya siswa kuasai pada tiap mata pelajaran. Untuk mendukung pengetahuan dan keterampilan itu, guru mempertimbangkan materi belajar, dukungan teknologi apa yang sebaiknya siswa gunakan, sumber belajar, metode belajar, dan alat evaluasi yang guru gunakan. Hasil observasi sekolah menunjukkan bahwa kepala sekolah belum efektif mengontrol hal ini. Guru-guru pada umumnya tidak terkondisikan secara professional untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada pencapaian standar.
Dengan semakin canggihnya teknologi informasi dan komunikasi sekolah idealnya sekolah dapat mengembangkan pemikiran tentang bagaimana teknologi dapat membantu guru dalam meningkatkan keunggulan-keunggulan dalam perencanaan pembelajaran, proses pembelajaran, dan evaluasi belajar. Hal ini berkaitan dengan dukungan teknologi pada fungsi manajemen belajar. Asalkan hal ini termonitor dan setiap target yang hendak dicapai telah disepakati bersama.
Dukungan teknologi juga berkaitan erat dengan bagaimana penggunaannya efektivitas penguasaan materi belajar oleh siswa. Hal itu berkaitan dengan teknologi sebagai sumber belajar, teknologi sebagai media belajar, teknologi sebagai alat bantu mengolah informasi belajar, teknologi sebagai alat untuk mendokumentasikan hasil belajar dan media untuk menunjukkan hasil belajar.
Dari pengalaman penggunaan teknologi di sekolah-sekolah menunjukkan bahwa sekolah yang semakin modern telah semakin banyak menggunakan teknologi untuk memamerkan kebolehan siswa. Pengetahuan yang siswa peroleh maupun keterampilan yang dapat siswa tunjukkan terlihat dan dipamerkan melalui berbagai media termasuk melalui internet.
Sejalan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi strategi pembelajaran pun mengalami perubahan. Teknologi telah memberikan dukungan yang sangat besar terhadap peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan, meningkatkan motivasi guru dan siswa belajar, dan yang tidak kalah penting teknologi telah memberikan peluang melakukan pengulangan belajar sebagai syarat dalam penyempurnaan penguasaan siswa sesuai dengan rancangan kurikulum.
Penyempurnaan KTSP Berbasis Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Pemamparan di atas mengindikasikan bahwa perbaikan mutu kurikulum yang biasa sekolah lakukan dalam bentuk penyempurnaan perencanaan pembelajaran terutama menyangkut perbaikan Silabus dan RPP meliputi aktivitas peningkatan standar penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dalam realitas kedupan perlu dilakukan tiap tahun. Selebihnya pernyempurnaan itu pada dasarnya harus dapat mendorong siswa agar lebih berdisiplin dan memastikan tumbuhnya penguasaan ilmu dan menerapkan ilmu melalui bergagai langkah di bawah ini :
• Pembaharuan profil lulusan. Hal utama yang perlu sekolah perhatikan adalah standar lulusan. Profil lulusan yang ideal adalah lulusan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan perubahan peradaban, sesuai dengan tantangan jaman secara global. Keberhasilannya ditunjukkan dengan indikator output dalam bentuk produk kreasi siswa, daya kompetisi, daya kolaborasi, tingkat nilai kelulusan, jumlah siswa yang dapat melanjutkan, lolos seleksi pada sekolah lanjutan bermutu menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Indikator kinerja itu juga buah dari perbaikan pekerjaan. Sekolah memiliki data perkembangan mutu produknya atas hasil evaluasi diri yang dilaksanakan untuk mengukur pencapaian program.
• Penyempurnaan indikator belajar. Indikator hasil belajar perlu disesuaikan dengan standar mutu lulusan yang diharapkan. Indikator belajar pada dasarnya mencakup penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan menerapkan ilmu pengetahuan yang terintegrasi pada level berpikir dan tindakan. Tingkat kecukupan standar yang sekolah tetapkan pada prinsipnya dielaborasi pada tiap disiplin ilmu. Dasar pertimbangannya adalah pengetahuan yang siswa kuasai sesuai dengan kebutuhannya untuk mengikuti ujian nasional, mengikuti seleksi pendidikan lanjutan yang menjadi target siswa, dan sesuai untuk berkompetisi pada taraf nasional dan internasional. Kompetensi siswa dalam menguasai materi belajar dan bagaimana menunjukkan hasil belajar merupakan komponen penting yang selalu perlu menjadi perhatian guru.
• Penyempurnaan tujuan belajar. Penyempurnaan atau perbaikan indikator belajar siswa pada hakekatnya mencerminkan target-target pencapaian tujuan belajar. Secara akademik puncak dari keberhasilan siswa adalah kriteria ketuntasan minimal (KKM), target rata-rata pencapaian nilai ujian, mutu kejuaraan dalam kompetisi, dan jumlah siswa yang melanjutkan pendidikan. Pada pendidikan tinggi ukuran ditambah dengan jumlah lulusan yang memperoleh atau menciptakan pekerjaan. Indikator pencapaian hasil belajar pada prinsipnya muncul dalam bentuk nilai, dalam bentuk hasil karya menerapkan ilmu pengetahuan, bentuk hasil karya kreatif seperti dalam bidang seni, hasil karya prestasi keterampilan seperti dalam bidang olah raga, dan sikap yang sesuai dengan kriteria yang sekolah harapkan.
• Penyempurnaan materi pelajaran. Tujuan belajar yang digambarkan dengan profil mutu lulusan menentukan jenis dan kedalaman materi pada setiap sekolah. Standar tiap sekolah dapat berbeda karena harus sesuai dengan karakteristik siswa. Tingkat ketersediaan materi, kemudahan untuk memperoleh informasi, tingkat ketersediaan buku, merupakan beberapa variable yang berkaitan dengan sumber belajar. Di samping itu, tinggi rendahnya target siswa belajar, tingkat persaingan belajar yang sekolah kembangkan, kemampuan sekolah menyediakan informasi terbaru dapat mempengaruhi tinggi rendahnya pengetahuan dan minat siswa belajar. Oleh karena itu guru pada tingkat satuan pendidikan yang paling tahu untuk menentukan batas tingkat kedalaman dan keluasan materi belajar yang paling sesuai dengan potensi daya kembang siswa. Pada sekolah yang siswanya terlatih menguasai informasi secara progresif melalui siklus belajar eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi yang dilakukan secara kolaborasi dan secara mandiri dapat menentukan target standar yang tinggi. Sebaliknya pada sekolah-sekolah yang siswanya memiliki tingkat pembiasaan belajar mandiri yang rendah target mereka pun rendah pula.
• Penyempurnaan perencanaan proses pembelajaran. Belajar merupakan serangkaian aktivitas menguasai informasi tentang dunia, dan otak menyimpan informasi itu dari waktu ke waktu. Tidak ada proses penyimpanan informasi tanpa belajar, tetapi tak ada kegiatan belajar tanpa penyimpanan informasi, ini dinyatakan oleh Eric R. Kandel Pemenang Hadiah Nobel bidang Psikologi
manajemen pendidikan tentang adminstrasi dan supervisi pendidikan
A. PENDAHULUAN
Administrasi pendidikan sangatlah penting dalam suatu lembaga pendidikan, karenma dengan maju mundurnya suatu sekolah atau perguruan tinggi juga bias di nilai dari administrasinya
B. ADMINISTRASI PENDIDIKAN]
1. Administrasi Pendidikan
Administrasi pendidikan mempunyai pengertian kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan, serta kegiatan ketatausahaan yang meliputi kegiatan rutin cata mencatat, mendokumentasikan kegiatan, menyelenggarakan surat menyurat dengan segala aspeknya serta mempersiapkan laporan
2. Konsep Administrasi Pendidikan
a. Sistem Pendidikan Nasional
System pendidikan nasional adalah alat satuan kegiatan dan tujuan dalam mencapai cita-cita pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsan (bunyi UU Nomor 2 tahun 1989)
b. Sekolah sebagaio bagian System Pendidikan Nasional
Jenjang pendidikan terdiri atas pendidikan :
- Pendidikan dasar
- Pendidikan menengah
- Pendidikan tinggi
Pendidikan dasar merupakan pendidikan sembilan tahun terdiri dari program pendidikan enam tahun di sekolah dasar dan program pendidikan tiga tahun di sekolah lanjutan pertama (PP Nomor 28 tahun 1990)
Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 29 tahun 1990 tentang pendidikan menengah, pendidikan menengah didefenisikan sebagai pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar. Pendidikan menengah mempunyai bentuk satuan pendidikan yang terdiri dari a) sekolah menengah umum b) sekolah menengah kejuruan c) sekolah menengah keagamaan d) sekolah menengah kedinasan e) sekolah menengah luar biasa
3. Fungsi Administrasi Pendidikan
Bahwa dalam proses belajar mengajar sekolah itu membutuhkan tenaga administrasi pendidikan yang mampu mengembangkan pengajaran di sekolah tersebut. Oleh karena itu dalam proses admionistrasi pendidikan perlu ditetapkan beberapa hal antara lain :
a. Perencanaan
Perencanaan adalah pemilihan dari sejumlah alternative tentang penetapan prosedur pencapain serta sumber yang dapat disediakan untuk mencapai tujuan tersebut.
b. Pengorganisasian
Pengorganisasian di sekolah dapat didefenisikan sebagai keseluruhan proses untuk memilih orang – orang (guru personel sekolah lainnya) serta mengalokasikan prasarana dan sarana untuk menunjang tugas-tugas orang0orang itu dalam rangka mencapai tujuan sekolah.
Pengorganisasian ini seperti penetapan tugas, tanggung jawab serta wewenangnya. Menurut Siagian (1985) mengemukakan prinsip pengorganisasian itu adalah :
Organisasi itu mempunyai tujuan yang jelas
? Tujuan itu harus dipahami, dan diterima oleh setiap anggota organisasi
? Adanya kesatuan arah
? Adanya kesatuan perintah
? Adanya kesimbangan antara wewenang dan tanggung jawab seseorang dalam melaksanakan tugasnya
? Adanya pembagian tugas yang jelas
? Adanya struktur organisasi]
? Adanya balas jasa yang setimpal
? Penempatan orang yang bekerja sesuai dengan kemampuan
c. Pengarahan
Pengarahan diartikan sebagai suatu usaha untuk menjaga agar apa yang telah direncanakan dapat berjalan seperti dikehendaki, kegiatan pengerahan ini dapat dilakukan dengan :
a) melaksanakan orientasi tentang pekerjaan yang akan dilakukan atau kelompok
b) memberikan petunjuk umum atau petunjuk khusus, baik lisan atau tulisan secara langsung maupun tidak langsung (Suharsimi 1988)
d. Pengorganisasian
Pengoganisasian di sekolah diartikan sebagai usaha untuk menyatupadukan kegiatan dari berbagai individu atau unit sekolah agar kegiatan mereka berjalan selaras dengan anggota atau unit lainnya dalam berbagai acara seperti :
a) melaksanakan penjelasan singkat (briefing)
b) mengadakan rapat kerja
c) memberikan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis
d) memberikan balikan tentang hasil suatu kegiatan
e. Pembiayaan
Pembiayaan sekolah adalah kegiatan mendapatkan biaya serta mengelola anggaran pendapatan dan bvelanja pendidikan
f. Penilaian
Maksud penilaian in adalah untuk
a) untuk memperoleh dasar bagi pertimbangan apakah pada akhir suatu periode kerja, pekerjaan tersebut berhasil
b) menjamin cara bekerja yang efektif dan efisien
c) memperoleh fakta-fakta tentang kesukaran-kesukaran dan untuk menghindari situasi yang dapat merusak serta
d) mengajukan kesanggupan para guru dan orangtua murid dalam mengembangkan organisasi sekolah
4. Peranan Guru Dalam Administrasi Pendidikan
Di dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 1992 pasal 20 disebutkan bahwa “Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pengawas pada jebjabf pendidikan dasar dan menengah dipilih dari kalangan guru”
C. SUPERVISI PENDIDIKAN
Dalam undang-undang no 20 tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional Bab I pasa I point 1 dijelaskan bahwa pendidikan adalah uisaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar danproses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepruibadian, kecerdasan akhlak muliaserta keterampilan yang diperlukandiriany, masyarakat, bangsa dan Negara.
Secara garis besarnya ruang lingkup supervise pendidikan meliputui bidang ketatusahaan, ketenagaan, program kegiatan belajar, penilaian perkembangan anak, program kegiatan tahunan , sarana prasarana keuangan, disiplin dan tata tertib, pelaksanaan pembinaan professional, hubungan sekolah dengan masyarakat dan UKSserta mekanisme pelaksanaan dan pelaporannya.
I. Kelembagaan
1. Kelembagaan
Dalam kelembagaan ini sekolah, apa dasar hokum keberadaan sekolah yaitu undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional dan apa syarat pendirian sekolah, danproses izin operasional sekolah
2. Petugas Tata Usaha dan Ketatausahaan
Dalam ketatausahaan yang dapat diperhatikan dan disupervisi adalah permasalahannya :
a. Apakah ada tenaga khusus yang menangani masalah ketatausahaan dalam sekolah tersebut dan meliputi apa saja
b. Bagaimana status kepegawaian tata usaha dan apa izajah yangdimiliki oleh petugas tata usaha
c. Apakah tugas tata usaha itu telah memenuhi syarat atau memiliki kompetensi personal kompetensi, professional dan kemampuan social
d. Buku administrasi apa saja yang dimiliki oleh sekolah
e. Kegiatan apa saja yang termasuk administrasi keanakdidikan yang telah dilaksanakan
f. Dan lain-lainnya yang berhubungan dengan ketatausahaan
3. Ketenagaan Kependidikan dan Tugasnya
Dalam bidang kependidikan hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
a. Kepala Sekolah
• Apakah ijazah yang dimiliki oleh kepala sekolah, apakah D1, D2, D3 atau S 1 bahkan sampai professor
• Status kepegawaiannya yaitu PNS atau sebagai kepala sekolahyang diangkat oleh Yayasan/ Swasta
• Berapa lama masa kerjanya berdasarkan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor E/101/2001 tanggal 24 Aprl 2001 tentang penugasanguru pegawai negeri sipil sebagai Kepala Madrasah/ Sekolah di lingkungan Departemen Agama, masa kerjanya satu (1) kali selama 4 tahun. Dan apabila kepala sekolah tersebut berprestasi masa kerjkanya dapat diusulkan untuk masa jabatan kedua
• Pendidikan dan latihan/ penataran apa saja yang harus diikutinya
• Buku/ instrument apa saja yang harus dimiliki oleh kepala sekolah dan masih banyak lagi yang harus dilaksanakannya
b. Guru-guru
Pada dasarnya sama dengan kepala sekolah latar belakangnya
c.
4. Kegiatan Belajar Mengajar
Penggunaan kurikulum dalam proses belajar seperti :
a. Kurikulum 1996
b. Kurikulum 2004 (KBK 2004)
c. Kurikulum KTSP 2006
Kurikulum-kurikulum tersebut sebagai bahan ajar yang dipakai oleh masing-masing sekolah
5. Penilaian Perkembangan Anak
Penilaian terhadap anak didik bias melalui :
a. Pengamatan, pengamatan langsung terhadap sikap dan perilaku anak
b. Pencatatan anekdot, kumpulan catatan tentang sikap dan perilaku anak dalam situasi tertentu
c. Kesimpulan catatan meliputi aktivitas anak yang bersifat positif/ negative
d. Pemberian tugas yaitu dengan 3 macam cara :
? Penilaian terhadap hasil pekerjaan/ buatan anak
? Perbuatan/ perilaku anak
? Percakapan
6. Program Kerja Tahunan
Kepala sekolah/ guru diharapkan menyusun program kerja tahunan untuk satu (1) tahun ke depan beberapa tahun ke depan
7. Tata tertib
Sudah tata tertib ini dijalankan oleh kepala sekolah, guru serta komponen-komponen sekolah
II. Pelaksanaan Supervisi
Dalam mewujudkan keberhasilan pendidikan di sekolah dan usaha professional, kelanjutan kunjungan pengontrolan (supervisi) oleh pengawas utama hendaknya dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan. Agar pelaksanaan tersebut dapat berjalan dengan baik maka perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
2.1. Penyusunan Program
Sebelum mengadakan supervise, pengawas perlu membuat program. Program tersebut seperti yang telah dijabarkan sebelumnya
2.2. Persiapan
Adapun persiapan-persiapan tersebut meliputi :
a. Format/ instrument supervise
b. Materi pembinaan/ supervise
c. Buku catatat
d. Data supervise/ pembinaan sebelumnya
2.3. Pelaksanaan
Pelaksanaan supervisi diarahkan kepada sasaran supervisi dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan, langkah-langkahnya sebagai berikut :
a. Teknis pelaksanaan, yaitu dengan cara antara lain :
? Kunjungan kelas
? Observasi kelas
? Wawancara
? Observasi administrasi dan sarana pendidikan
b. Lankah-langkah pelaksanaan
? Pengawas menyiapkan alat/ instrument yangdiperlukan
? Datang ke sekolah terlebih dahulu menemui kepala sekolah/ yang mewakili
? Mengdakan supervisi dan pertemuan dengan kepala sekolah
2.4. Tindak Lanjut Supervisi
Setelah melaksanakan supervisi dapat dilaksanakan tindak lanjut sebagai berikut :
1. Anak didik
Adakah anak didik yangkurang aktif maupun anak didik yang aktif
2. Guru
Apakah guru-guru yang mengajar di sekolah tetrsebut guru yang professional atau guru yang kurang profesional
3. Kepala Sekolah
Apabila kepala sekolah yang belum sempurna administrasi pengajarannya, perlu diberikan bimbingan baik melalui pelatihan, penataran dan studi banding ke sekolah-sekolah lain yang dianggap lebih baik
2.5. Pelaporan
Setelah program supervisi ke sekolah dilaksanakan pengawas maka aghar menyususn laporan yang merupakan rekaman dari hasil pelaksanaan supervisi tersebut, untuk menyusun laporan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Organisasi mekanisme (cara kerjka) pelaporan supervisi pengawas dalam naungan Departemen Agama
KETERANGAN :
: Garis Pelaporan
: Garis tindak lanjut penyelesaian masalah
b. Frekuensi Pelaporan
* Pengawas Kandepag kabupaten / kota setiap akhir bulan
* Kandepag Kabupaten / kota Kanwil Depag Propinsi
Setiap akhir semester
* Kanwil Depag Propinsi Ditmapenda islam
Setiap akhir tahun pelajaran
c. Materi Laporan
* Laporan pengawas
* Laporan Kandepag Kabupaten / Kota
*Laporan Kakandepag Kab / Kota kepada Kakanwil Depag Propinsi
* Laporan Kakanwil Depag Propinsi kepada Direktur Mapenda Islam
D. Kesimpulan
Bahwa Adminstrasi Pendidikan dan Suspensi Pendidikan sangatlah erat hubungannya dan saling berkesinambungan untuk pencapaian Pendidikan Nasional / mutu pendidikan di masing-masing sekolah.
Tujuan Suspensi adalah untuk membina guru / para Kepala Sekolah dalam membantu memecahkan masalah Pelaksanaan Pendidikan, mengembangkan Profesionalisasi guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Daftar Pustaka
1. Anwar, Idochi . Adminstrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan.
2. Depag RI, (2004) . standar Supervisi Dan Evaluasi Pendidikan , Jakarta , Dirjen Kelembagaan Agama Islam.
Minggu, 08 November 2009
OPTIMALISASI TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MELALUI PEMANFAATAN TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Pendahuluan
Telah banyak laporan baik yang disampaikan oleh lembaga dalam negeri maupun luar negeri, yang menyatakan bahwa kualitas pendidikan kita rendah, bahkan sangat rendah. Laporan tersebut jelas, sangat memprihatinkan kita semua, terutama kita yang bergelut dalam dunia pendidikan. Laporan itu juga menunjukkan kepada kita akan kegagalan proses pendidikan yang kita laksanakan selama ini. Pertanyaannya adalah apa yang salah dalam sistem pendidikan kita? Lebih khusus adalah apa yang salah dalam pembelajaran di kelas? Jawaban atas pertanyaan ini patut kita temukan melalui suatu analisis yang mendalam dan komprehensif; tanpa harus saling menyalahkan dan merasa pihaknya yang paling benar dan telah melaksanakan tugas dengan baik.
Analisis terhadap sistem pendidikan dengan menggunakan pendekatan sistem adalah salah satu cara yang mungkin kita lakukan untuk menemukan kelemahan yang terjadi dalam sistem pendidikan kita. Apabila kita amati pendidikan sebagai suatu sistem, maka pada dasarnya pendidikan itu terdiri dari banyak komponen yang saling terkait, saling bergantung, dan saling mempengaruhi, sehingga apabila ada salah satu komponen yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya maka proses kerja sistem secara keseluruhan akan terganggu. Artinya adalah apabila hasil dari pendidikan kita tidak seperti yang kita harapkan, terpuruk, dan berkualitas rendah, maka berarti ada diantara komponen pendidikan kita yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Komponen-komponen yang yang dimaksud diantaranya adalah pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, siswa, orang tua, masyarakat, sarana dan prasarana, materi (kurikulum), sistem evaluasi, dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Idealnya setiap komponen tersebut dianalisis dan dievaluasi, seberapa jauh masing-masing komponen tersebut telah berfungsi sesuai tugas dan fungsinya. Salah satu komponen yang patut kita telusuri akan kekuatan dan kelemahannya adalah komponen pendidik dan tenaga kependidikan. Penulis tertarik membicarakan komponen ini, karena pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang paling vital dan strategis dalam menentukan keberhasilan proses dan hasil pendidikan; Pendidik dan tenaga kependidikan menentukan kualitas proses pembelajaran serta hasil belajar yang dialami oleh siswa. Sebagus dan selengkap apapun sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu lembaga pendidikan, kalau tenaga pendidik dan kependidikannya tidak kompeten maka sarana dan prasarana itu pun tidak akan banyak membantu para siswa dalam melaksanakan proses belajarnya; sebagus apapun konsep dan isi kurikulum yang dikembangkan oleh pemerintah, namun apabila tenaga pendidik dan kependidikannya tidak mampu mengimplementasikannya dengan baik, maka kurikulum itupun tidak akan berdampak apa-apa pada siswa; pengalaman belajar yang diharapkan dimiliki siswa pun akan menjadi sangat lemah. Intinya adalah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan hendaknya berangkat dari perbaikan dan peningkatan kualitas dan kompetensi para pendidik dan tenaga kependidikan agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yaitu melaksanakan proses pembelajaran yang kondusif dan efektif.
Peran dan Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua “profesi” yang sangat berkaitan erat dengan dunia pendidikan, sekalipun lingkup keduanya berbeda. Hal ini dapat dilihat dari pengertian keduanya yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sementara Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi” yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik. Pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar. Kepala sekolah adalah diantara kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan. Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi.
Hubungan antara pendidik dan tenaga kependidikan dapat digambarkan dalam bentuk spektrum tenaga kependidikan berikut: (Miarso, 1994)
Dari gambar di atas, tampak sekalipun pendidik (guru) yang akan berhadapan langsung dengan para peserta didik, namun ia tetap memerlukan dukungan dari para tenaga kependidikan lainnya, sehingga ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena pendidik akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya apabila berada dalam konteks yang hampa, tidak ada aturan yang jelas, tidak didukung sarana prasarana yang memadai, tidak dilengkapi dengan pelayanan dan sarana perpustakaan serta sumber belajar lain yang mendukung. Karena itulah pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dan posisi yang sama penting dalam konteks penyelenggaraan pendidikan (pembelajaran). Karena itu pula, pada dasarnya baik pendidik maupun tenaga kependidikan memiliki peran dan tugas yang sama yaitu melaksanakan berbagai aktivitas yang berujung pada terciptanya kemudahan dan keberhasilan siswa dalam belajar.
Hal ini telah dipertegas dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Mencermati tugas yang digariskan oleh Undang-undang di atas khususnya untuk pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sekolah, jelas bahwa ujung dari pelaksaan tugas adalah terjadinya suatu proses pembelajaran yang berhasil. Segala aktifitas yang dilakukan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan harus mengarah pada keberhasilan pembelajaran yang dialami oleh para peserta didiknya. Berbagai bentuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh para administratur dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru; proses pengelolaan dan pengembangan serta pelayanan-pelayanan teknis lainnya yang dilakukan oleh para manajer sekolah juga harus mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas dan efektif. Lebih lagi para pendidik (guru), mereka harus mampu merancang dan melaksanakan proses pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan terlibat dalamnya. Sungguh suatu tugas yang sangat berat.
Ruang lingkup tugas yang luas menuntut para pendidik dan tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan aktifitasnya secara sistematis dan sistemik. Karena itu tidak heran kalau ada tuntutan akan kompetensi yang jelas dan tegas yang dipersyaratkan bagi para pendidik, semata-mata agar mereka mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh para pendidik jelas telah dirumuskan dalam pasal 24 ayat (1), (4), dan (5) PP No. 19 tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Karakteristik Teknologi Pembelajaran
Apa yang dapat dilakukan dan disumbangkan oleh disiplin ilmu teknologi pembelajaran terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia? Pertanyaan mendasar ini patut direspon secara cermat dan tuntas. Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan di atas dapat kita lakukan melalui kajian yang komprehensif apa itu teknologi pembelajaran.
Teknologi pembelajaran didefinisikan sebagai teori dan praktek dalam disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian proses dan sumber untuk belajar. Definisi ini menunjukkan kepada kita bahwa bidang teknologi pembelajaran memokuskan kajiannya pada bidang-bidang disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian berbagai proses dan sumber yang diperlukan peserta didik untuk belajar. Masing-masing bidang kajian sekaligus menjadi kawasan teknologi pembelajaran yang mengandung kerangka pengetahuan yang didasarkan pada hasil penelitian dan pengalaman. Karena itulah pengkajian dalam setiap kawasan dilakukan secara teori dan praktek.
Masing-masing kawasan memiliki fokus studi yang lebih dalam dan rinci. Kawasan disain, misalnya, meliputi studi tentang disain sistem pembelajaran, disain pesan, strategi pembelajaran, dan karakteristik pebelajar. Kawasan pengembangan dikategorikan ke dalam empat kategori, yaitu teknologi cetak, teknologi audio visual, teknologi berbasis komputer, dan teknologi terpadu. Kawasan pemanfaatan juga dikelompokkan ke dalam empat kategori, yaitu pemanfaatan media, difusi inovasi, implementasi dan pelembagaan, dan kebijakan dan regulasi. Sama halnya dengan kawasan-kawasan sebelumnya, kawasan pengelolaan juga dikategorikan menjadi empat kelompok, yaitu pengelolaan proyek, pengelolaan sumber, pengelolaan sistem penyampaian, dan pengelolaan informasi. Demikian juga dengan kawasan penilaian dibagi menjadi empat kategori, yaitu analisis masalah, pengukuran beracuan patokan, penilaian formatif, dan penilaian sumatif.
Konsep teknologi pembelajaran juga dapat dilihat dari dua dimensi lain, yaitu pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, dan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif dan terpadu dalam memecahkan masalah belajar. Pada dimensi yang pertama suatu pembelajaran dikatakan telah menggunakan teknologi pembelajaran apabila di dalamnya telah dimanfaatkan berbagai teknologi, baik itu teknologi sederhana (konvensional) maupun teknologi tinggi (komunikasi dan informasi). Sementara itu bila teknologi pembelajaran dipandang sebagaimana dimensi kedua, maka teknologi pembelajaran akan dimanfaatkan untuk memecahkan berbagai masalah belajar anak dengan “memanipulasi” berbagai faktor eksternal (external intervention) secara komprehensif dan terpadu. Proses yang dilakukan mencakup kegiatan pengelolaan (personil dan organisasi), pengembangan (konsep dan teori berdasarkan riset), dan pengembangan sistem pembelajaran.
Kegiatan pengelolaan berfungsi mengatur agar peran dan fungsi organisasi dapat berjalan dengan baik, karena dilakukan oleh para personil yang tahu akan tugas dan tanggung jawabnya. Melalui pengelolaan organisasi dan personil yang baik akan terjadi proses belajar dan pembelajaran yang kondusif, sehingga siswa dapat melaksanakan kegiatan belajarnya dengan baik. Aspek pengembangan berfungsi mengembangkan berbagai konsep dan teori (melalui riset) yang akan dapat digunakan untuk menganalisis berbagai kesulitan yang dialami oleh siswa dan memberikan solusi atas masalah yang ada; mendisain pembelajaran dan rencana produksinya; mengembangkan evaluasi yang tepat, menrancang logistiknya, dan mengembangkan cara pemanfaatnya serta menyebarluaskannya. Sementara aspek sistem pembelajaran berfungsi mengembangkan sistem pembelajaran yang dapat memfasilitasi siswa belajar, dengan cara mengatur komponen-komponen sistem secara terpadu dan bersistem. Komponen sistem pembelajaran: orang, pesan, bahan, alat, teknik, dan setting (latar).
Mengamati karakteristik teknologi pembelajaran yang sangat konsern terhadap proses dan hasil belajar anak, dan berusaha mengatasi masalah-masalah belajar anak, maka sangat wajar kalau teknologi pembelajaran memiliki potensi yang besar untuk memberi konstribusi bagi keberhasilan pembelajaran yang berlangsung. Hal inipun telah terbukti dari hasil pengkajian empirik di Amerika Serikat yang dilakukan oleh The Commission on Instructional Technology yang menunjukkan potensi teknologi instruksional sebagai berikut:
1. Meningkatkan produktivitas pendidikan
2. Memberikan kemungkinan pendidikan yang sifatnya lebih individual
3. Memberikan dasar pembelajaran yang ilmiah
4. Meningkatkan kemampuan pembelajaran
5. Memungkinkan belajar lebih akrab
6. memungkinkan pemerataan pendidikan yang bermutu.
Peran Teknologi Pembelajaran dalam Mendukung Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bila kita cermati peran dan tugas para pendidik dan tenaga kependidikan di atas, yang intinya adalah menciptakan berbagai aktivitas untuk keberhasilan siswa belajar, dan karakteristik teknologi pembelajaran yang memokuskan kajiannya pada disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian proses dan hasil belajar, maka nyata bahwa teknologi pembelajaran akan dapat membantu para pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan tugasnya dengan baik. Di atas dinyatakan bahwa salah satu tugas pendidik (guru) adalah merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran serta menilai hasil belajar. Tugas ini akan dapat dilaksanakan dengan baik dengan memanfaatkan bidang teknologi pembelajaran, khususnya pada kawasan disain, pengembangan, dan penilaian.
Dalam kawasan disain akan dibahas dan dikembangkan berbagai aspek yang diperlukan oleh para pendidik (guru) dalam proses merencanakan pembelajaran. Kemampuan mendisain sistem pembelajaran, pemahaman tentang strategi pembelajaran dan karakteristik pebelajar akan sangat membantu para pendidik dalam membuat perencanaan pembelajarannya. Dengan perencanaan yang baik, maka proses pembelajaran yang akan dilaksanakan akan berjalan dengan baik pula.
Kawasan pengembangan akan banyak membantu para pendidik (guru) dalam melaksanakan pembelajarannya, karena pada kawasan ini dibahas berbagai teknologi yang dapat digunakan dalam melaksanakan pembelajaran. Pada saat melaksanakan pembelajaran seorang guru memerlukan banyak sumber belajar. Saat ini sumber belajar tidak cukup hanya dengan mengandalkan guru, tetapi diperlukan sumber belajar yang bervariasi. Berbagai teknologi baik yang konvensional maupun yang berbasis teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektifitas pembelajaran. Teknologi cetak menghasilkan berbagai sumber belajar dalam bentuk bahan ajar cetak yang seraca sengaja didisain untuk pembelajaran. Teknologi Audio visual dan teknologi berbasis komputer memungkinkan pebelajar dengan berbagai variasi gaya belajarnya akan terakomodir dengan baik, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan belajar dengan efektif.
Sementara kawasan penilaian akan membantu para pendidik (guru) dalam melaksanakan tugasnya dalam menilai hasil belajar. Penilaian merupakan bagian integral dalam kegiatan pembelajaran, karenanya menjadi tugas yang tidak dapat diabaikan. Penilaian sangat diperlukan untuk mendapatkan informasi tentang keberhasilan proses dan hasil belajar. Karena itu baik pada saat proses pembelajaran berlangsung, maupun di akhir proses pembelajaran harus dilakukan evaluasi. Dalam hal ini evaluasi formatif dan sumatif menjadi sangat penting keberadaannya.
Secara lebih spesifik, apabila para pendidik (guru) menerapkan konsep teknologi pembelajaran dalam sistem pembelajarannya, maka akan dapat dilihat ciri-ciri umum berikut:
1. telah dimanfaatkannya sumber-sumber belajar secara bervariasi baik berupa orang, pesan, bahan, peralatan, teknik, dan latar yang memungkinkan orang untuk belajar secara terarah dan terkendali
2. dilaksanakannya fungsi pengelolaan atas organisasi dan personil yang melakukan kegiatan pengembangan dan atau pemanfaatan sumber belajar
3. diterapkannya berbagai jenis pola instruksional dengan terintegrasinya sumber belajar baru dalam kegiatan belajar mengajar
4. adanya standar mutu bahan ajar dan tersedianya sejumlah pilihan bahan ajar yang mutunya teruji
5. berkurangnya keragaman proses pengajaran, namun dengan mutu yang lebih baik
6. dilakukannya perancangan dan pengembangan pembelajaran oleh para ahli yang khusus bertanggung jawab untuk itu dalam suatu kerjasama tim
7. tersedianya bahan ajar dengan kualitas lebih baik, serta jumlah dan macam yang lebih banyak
8. dilakukannya penilaian dan penyempurnaan atas segala tahap dalam proses pembelajaran
9. diselenggarakannya pengukuran hasil belajar berdasarkan penguasaan tujuan yang ditetapkan
10. berkembangnya pengertian dan peranan guru.
Kesimpulan
Salah satu tugas pendidik (guru) adalah membuat disan dan melaksanakan proses pembelajaran serta melaksanakan penilaian hasil belajar. Tugas ini akan dapat dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi pembelajaran. Kawasan teknologi pembelajaran yang komprehensif, yang menyangkut tahap disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian, dapat membantu para pendidik (guru) dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugasnya sebagai perancang dan pengelola pembelajaran, serta penilai hasil belajar.
Di sisi lain, pelaksanaan tugas pendidik (guru) pada akhirnya adalah untuk membantu para pebelajar melakukan kegiatan belajar dan memecahkan masalah belajar. Hal ini pula yang menjadi obyek utama teknologi pembelajaran, yaitu masalah belajar manusia, dan melakukan intervensi eksternal dengan memanipulasi berbagai sumber belajar untuk mengatasinya.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Seels, Barbara B., Rita C. Richey. Terjemahan: Dewi Salam P., dkk. Teknologi Pembelajaran, Definisi dan Kawasannya.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
Yusufhadi Miarso. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta: Prenada Media, 2004
Pendahuluan
Telah banyak laporan baik yang disampaikan oleh lembaga dalam negeri maupun luar negeri, yang menyatakan bahwa kualitas pendidikan kita rendah, bahkan sangat rendah. Laporan tersebut jelas, sangat memprihatinkan kita semua, terutama kita yang bergelut dalam dunia pendidikan. Laporan itu juga menunjukkan kepada kita akan kegagalan proses pendidikan yang kita laksanakan selama ini. Pertanyaannya adalah apa yang salah dalam sistem pendidikan kita? Lebih khusus adalah apa yang salah dalam pembelajaran di kelas? Jawaban atas pertanyaan ini patut kita temukan melalui suatu analisis yang mendalam dan komprehensif; tanpa harus saling menyalahkan dan merasa pihaknya yang paling benar dan telah melaksanakan tugas dengan baik.
Analisis terhadap sistem pendidikan dengan menggunakan pendekatan sistem adalah salah satu cara yang mungkin kita lakukan untuk menemukan kelemahan yang terjadi dalam sistem pendidikan kita. Apabila kita amati pendidikan sebagai suatu sistem, maka pada dasarnya pendidikan itu terdiri dari banyak komponen yang saling terkait, saling bergantung, dan saling mempengaruhi, sehingga apabila ada salah satu komponen yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya maka proses kerja sistem secara keseluruhan akan terganggu. Artinya adalah apabila hasil dari pendidikan kita tidak seperti yang kita harapkan, terpuruk, dan berkualitas rendah, maka berarti ada diantara komponen pendidikan kita yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Komponen-komponen yang yang dimaksud diantaranya adalah pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, siswa, orang tua, masyarakat, sarana dan prasarana, materi (kurikulum), sistem evaluasi, dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Idealnya setiap komponen tersebut dianalisis dan dievaluasi, seberapa jauh masing-masing komponen tersebut telah berfungsi sesuai tugas dan fungsinya. Salah satu komponen yang patut kita telusuri akan kekuatan dan kelemahannya adalah komponen pendidik dan tenaga kependidikan. Penulis tertarik membicarakan komponen ini, karena pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang paling vital dan strategis dalam menentukan keberhasilan proses dan hasil pendidikan; Pendidik dan tenaga kependidikan menentukan kualitas proses pembelajaran serta hasil belajar yang dialami oleh siswa. Sebagus dan selengkap apapun sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu lembaga pendidikan, kalau tenaga pendidik dan kependidikannya tidak kompeten maka sarana dan prasarana itu pun tidak akan banyak membantu para siswa dalam melaksanakan proses belajarnya; sebagus apapun konsep dan isi kurikulum yang dikembangkan oleh pemerintah, namun apabila tenaga pendidik dan kependidikannya tidak mampu mengimplementasikannya dengan baik, maka kurikulum itupun tidak akan berdampak apa-apa pada siswa; pengalaman belajar yang diharapkan dimiliki siswa pun akan menjadi sangat lemah. Intinya adalah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan hendaknya berangkat dari perbaikan dan peningkatan kualitas dan kompetensi para pendidik dan tenaga kependidikan agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yaitu melaksanakan proses pembelajaran yang kondusif dan efektif.
Peran dan Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua “profesi” yang sangat berkaitan erat dengan dunia pendidikan, sekalipun lingkup keduanya berbeda. Hal ini dapat dilihat dari pengertian keduanya yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sementara Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi” yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik. Pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar. Kepala sekolah adalah diantara kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan. Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi.
Hubungan antara pendidik dan tenaga kependidikan dapat digambarkan dalam bentuk spektrum tenaga kependidikan berikut: (Miarso, 1994)
Dari gambar di atas, tampak sekalipun pendidik (guru) yang akan berhadapan langsung dengan para peserta didik, namun ia tetap memerlukan dukungan dari para tenaga kependidikan lainnya, sehingga ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena pendidik akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya apabila berada dalam konteks yang hampa, tidak ada aturan yang jelas, tidak didukung sarana prasarana yang memadai, tidak dilengkapi dengan pelayanan dan sarana perpustakaan serta sumber belajar lain yang mendukung. Karena itulah pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dan posisi yang sama penting dalam konteks penyelenggaraan pendidikan (pembelajaran). Karena itu pula, pada dasarnya baik pendidik maupun tenaga kependidikan memiliki peran dan tugas yang sama yaitu melaksanakan berbagai aktivitas yang berujung pada terciptanya kemudahan dan keberhasilan siswa dalam belajar.
Hal ini telah dipertegas dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Mencermati tugas yang digariskan oleh Undang-undang di atas khususnya untuk pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sekolah, jelas bahwa ujung dari pelaksaan tugas adalah terjadinya suatu proses pembelajaran yang berhasil. Segala aktifitas yang dilakukan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan harus mengarah pada keberhasilan pembelajaran yang dialami oleh para peserta didiknya. Berbagai bentuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh para administratur dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru; proses pengelolaan dan pengembangan serta pelayanan-pelayanan teknis lainnya yang dilakukan oleh para manajer sekolah juga harus mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas dan efektif. Lebih lagi para pendidik (guru), mereka harus mampu merancang dan melaksanakan proses pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan terlibat dalamnya. Sungguh suatu tugas yang sangat berat.
Ruang lingkup tugas yang luas menuntut para pendidik dan tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan aktifitasnya secara sistematis dan sistemik. Karena itu tidak heran kalau ada tuntutan akan kompetensi yang jelas dan tegas yang dipersyaratkan bagi para pendidik, semata-mata agar mereka mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh para pendidik jelas telah dirumuskan dalam pasal 24 ayat (1), (4), dan (5) PP No. 19 tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Karakteristik Teknologi Pembelajaran
Apa yang dapat dilakukan dan disumbangkan oleh disiplin ilmu teknologi pembelajaran terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia? Pertanyaan mendasar ini patut direspon secara cermat dan tuntas. Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan di atas dapat kita lakukan melalui kajian yang komprehensif apa itu teknologi pembelajaran.
Teknologi pembelajaran didefinisikan sebagai teori dan praktek dalam disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian proses dan sumber untuk belajar. Definisi ini menunjukkan kepada kita bahwa bidang teknologi pembelajaran memokuskan kajiannya pada bidang-bidang disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian berbagai proses dan sumber yang diperlukan peserta didik untuk belajar. Masing-masing bidang kajian sekaligus menjadi kawasan teknologi pembelajaran yang mengandung kerangka pengetahuan yang didasarkan pada hasil penelitian dan pengalaman. Karena itulah pengkajian dalam setiap kawasan dilakukan secara teori dan praktek.
Masing-masing kawasan memiliki fokus studi yang lebih dalam dan rinci. Kawasan disain, misalnya, meliputi studi tentang disain sistem pembelajaran, disain pesan, strategi pembelajaran, dan karakteristik pebelajar. Kawasan pengembangan dikategorikan ke dalam empat kategori, yaitu teknologi cetak, teknologi audio visual, teknologi berbasis komputer, dan teknologi terpadu. Kawasan pemanfaatan juga dikelompokkan ke dalam empat kategori, yaitu pemanfaatan media, difusi inovasi, implementasi dan pelembagaan, dan kebijakan dan regulasi. Sama halnya dengan kawasan-kawasan sebelumnya, kawasan pengelolaan juga dikategorikan menjadi empat kelompok, yaitu pengelolaan proyek, pengelolaan sumber, pengelolaan sistem penyampaian, dan pengelolaan informasi. Demikian juga dengan kawasan penilaian dibagi menjadi empat kategori, yaitu analisis masalah, pengukuran beracuan patokan, penilaian formatif, dan penilaian sumatif.
Konsep teknologi pembelajaran juga dapat dilihat dari dua dimensi lain, yaitu pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, dan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif dan terpadu dalam memecahkan masalah belajar. Pada dimensi yang pertama suatu pembelajaran dikatakan telah menggunakan teknologi pembelajaran apabila di dalamnya telah dimanfaatkan berbagai teknologi, baik itu teknologi sederhana (konvensional) maupun teknologi tinggi (komunikasi dan informasi). Sementara itu bila teknologi pembelajaran dipandang sebagaimana dimensi kedua, maka teknologi pembelajaran akan dimanfaatkan untuk memecahkan berbagai masalah belajar anak dengan “memanipulasi” berbagai faktor eksternal (external intervention) secara komprehensif dan terpadu. Proses yang dilakukan mencakup kegiatan pengelolaan (personil dan organisasi), pengembangan (konsep dan teori berdasarkan riset), dan pengembangan sistem pembelajaran.
Kegiatan pengelolaan berfungsi mengatur agar peran dan fungsi organisasi dapat berjalan dengan baik, karena dilakukan oleh para personil yang tahu akan tugas dan tanggung jawabnya. Melalui pengelolaan organisasi dan personil yang baik akan terjadi proses belajar dan pembelajaran yang kondusif, sehingga siswa dapat melaksanakan kegiatan belajarnya dengan baik. Aspek pengembangan berfungsi mengembangkan berbagai konsep dan teori (melalui riset) yang akan dapat digunakan untuk menganalisis berbagai kesulitan yang dialami oleh siswa dan memberikan solusi atas masalah yang ada; mendisain pembelajaran dan rencana produksinya; mengembangkan evaluasi yang tepat, menrancang logistiknya, dan mengembangkan cara pemanfaatnya serta menyebarluaskannya. Sementara aspek sistem pembelajaran berfungsi mengembangkan sistem pembelajaran yang dapat memfasilitasi siswa belajar, dengan cara mengatur komponen-komponen sistem secara terpadu dan bersistem. Komponen sistem pembelajaran: orang, pesan, bahan, alat, teknik, dan setting (latar).
Mengamati karakteristik teknologi pembelajaran yang sangat konsern terhadap proses dan hasil belajar anak, dan berusaha mengatasi masalah-masalah belajar anak, maka sangat wajar kalau teknologi pembelajaran memiliki potensi yang besar untuk memberi konstribusi bagi keberhasilan pembelajaran yang berlangsung. Hal inipun telah terbukti dari hasil pengkajian empirik di Amerika Serikat yang dilakukan oleh The Commission on Instructional Technology yang menunjukkan potensi teknologi instruksional sebagai berikut:
1. Meningkatkan produktivitas pendidikan
2. Memberikan kemungkinan pendidikan yang sifatnya lebih individual
3. Memberikan dasar pembelajaran yang ilmiah
4. Meningkatkan kemampuan pembelajaran
5. Memungkinkan belajar lebih akrab
6. memungkinkan pemerataan pendidikan yang bermutu.
Peran Teknologi Pembelajaran dalam Mendukung Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bila kita cermati peran dan tugas para pendidik dan tenaga kependidikan di atas, yang intinya adalah menciptakan berbagai aktivitas untuk keberhasilan siswa belajar, dan karakteristik teknologi pembelajaran yang memokuskan kajiannya pada disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian proses dan hasil belajar, maka nyata bahwa teknologi pembelajaran akan dapat membantu para pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan tugasnya dengan baik. Di atas dinyatakan bahwa salah satu tugas pendidik (guru) adalah merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran serta menilai hasil belajar. Tugas ini akan dapat dilaksanakan dengan baik dengan memanfaatkan bidang teknologi pembelajaran, khususnya pada kawasan disain, pengembangan, dan penilaian.
Dalam kawasan disain akan dibahas dan dikembangkan berbagai aspek yang diperlukan oleh para pendidik (guru) dalam proses merencanakan pembelajaran. Kemampuan mendisain sistem pembelajaran, pemahaman tentang strategi pembelajaran dan karakteristik pebelajar akan sangat membantu para pendidik dalam membuat perencanaan pembelajarannya. Dengan perencanaan yang baik, maka proses pembelajaran yang akan dilaksanakan akan berjalan dengan baik pula.
Kawasan pengembangan akan banyak membantu para pendidik (guru) dalam melaksanakan pembelajarannya, karena pada kawasan ini dibahas berbagai teknologi yang dapat digunakan dalam melaksanakan pembelajaran. Pada saat melaksanakan pembelajaran seorang guru memerlukan banyak sumber belajar. Saat ini sumber belajar tidak cukup hanya dengan mengandalkan guru, tetapi diperlukan sumber belajar yang bervariasi. Berbagai teknologi baik yang konvensional maupun yang berbasis teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektifitas pembelajaran. Teknologi cetak menghasilkan berbagai sumber belajar dalam bentuk bahan ajar cetak yang seraca sengaja didisain untuk pembelajaran. Teknologi Audio visual dan teknologi berbasis komputer memungkinkan pebelajar dengan berbagai variasi gaya belajarnya akan terakomodir dengan baik, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan belajar dengan efektif.
Sementara kawasan penilaian akan membantu para pendidik (guru) dalam melaksanakan tugasnya dalam menilai hasil belajar. Penilaian merupakan bagian integral dalam kegiatan pembelajaran, karenanya menjadi tugas yang tidak dapat diabaikan. Penilaian sangat diperlukan untuk mendapatkan informasi tentang keberhasilan proses dan hasil belajar. Karena itu baik pada saat proses pembelajaran berlangsung, maupun di akhir proses pembelajaran harus dilakukan evaluasi. Dalam hal ini evaluasi formatif dan sumatif menjadi sangat penting keberadaannya.
Secara lebih spesifik, apabila para pendidik (guru) menerapkan konsep teknologi pembelajaran dalam sistem pembelajarannya, maka akan dapat dilihat ciri-ciri umum berikut:
1. telah dimanfaatkannya sumber-sumber belajar secara bervariasi baik berupa orang, pesan, bahan, peralatan, teknik, dan latar yang memungkinkan orang untuk belajar secara terarah dan terkendali
2. dilaksanakannya fungsi pengelolaan atas organisasi dan personil yang melakukan kegiatan pengembangan dan atau pemanfaatan sumber belajar
3. diterapkannya berbagai jenis pola instruksional dengan terintegrasinya sumber belajar baru dalam kegiatan belajar mengajar
4. adanya standar mutu bahan ajar dan tersedianya sejumlah pilihan bahan ajar yang mutunya teruji
5. berkurangnya keragaman proses pengajaran, namun dengan mutu yang lebih baik
6. dilakukannya perancangan dan pengembangan pembelajaran oleh para ahli yang khusus bertanggung jawab untuk itu dalam suatu kerjasama tim
7. tersedianya bahan ajar dengan kualitas lebih baik, serta jumlah dan macam yang lebih banyak
8. dilakukannya penilaian dan penyempurnaan atas segala tahap dalam proses pembelajaran
9. diselenggarakannya pengukuran hasil belajar berdasarkan penguasaan tujuan yang ditetapkan
10. berkembangnya pengertian dan peranan guru.
Kesimpulan
Salah satu tugas pendidik (guru) adalah membuat disan dan melaksanakan proses pembelajaran serta melaksanakan penilaian hasil belajar. Tugas ini akan dapat dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi pembelajaran. Kawasan teknologi pembelajaran yang komprehensif, yang menyangkut tahap disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian, dapat membantu para pendidik (guru) dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugasnya sebagai perancang dan pengelola pembelajaran, serta penilai hasil belajar.
Di sisi lain, pelaksanaan tugas pendidik (guru) pada akhirnya adalah untuk membantu para pebelajar melakukan kegiatan belajar dan memecahkan masalah belajar. Hal ini pula yang menjadi obyek utama teknologi pembelajaran, yaitu masalah belajar manusia, dan melakukan intervensi eksternal dengan memanipulasi berbagai sumber belajar untuk mengatasinya.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Seels, Barbara B., Rita C. Richey. Terjemahan: Dewi Salam P., dkk. Teknologi Pembelajaran, Definisi dan Kawasannya.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
Yusufhadi Miarso. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta: Prenada Media, 2004
ARTIKEL
peranan perguruan tinggi dalam melahirkan guru professional
Kategori : Pendidikan |
HAMPIR semua orang mengakui betapa besarnya jasa guru dalam mencetak generasi bangsa yang terus mengharumkan negeri ini. Namun di balik gemerlap jasa tersebut, tak sedikit muncul kisah-kisah pilu yang menyelimuti eksistensi guru. Ada guru yang nyambi menjadi tukang ojek, pedagang asongan, tukang bakso, dan sebagainya. Kisah-kisah tersebut tentu merupakan sebuah ironi yang mencuatkan sinyal bahwa tingkat kesejahteraan guru masih memprihatinkan. Maka, cukup beralasan jika guru terpaksa melakukan pekerjaan lain di luar profesinya hanya sekadar memenuhi tuntutan ekonomi saban hari.
Oleh karena itu, acapkali profesi guru jarang dilirik karena diasumsikan sebagai profesi inferior. Padahal keberadaan guru, seperti yang tersembul dalam penggalan bait himne guru, laksana embun penyejuk dalam kehausan, serta patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa. Artinya, keberadaan guru adalah hal yang niscaya bagi kehidupan manusia dalam mengenal dunianya. Tak ada yang menyangkal bahwa tanpa guru mustahil lahir generasi jenius berotak Habibie yang akan membangun peradaban di negeri ini.
Akibatnya, profesi guru yang dulu merupakan profesi yang paling bergengsi dan menjadi dambaan bagi generasi muda pada zaman leluhur kita, kini menjadi profesi yang kurang diminati dan dihargai dibanding dengan profesi lainnya. Orang tua akan sangat bangga jika anaknya menjadi seorang dokter, insinyur, tentara, polisi, atau profesi lainnya dibanding menjadi seorang guru.
Pada jaman penjajahan Belanda, status profesi guru memang sangat tinggi. Guru dipandang sebagai pemimpin masyarakat yang disegani dan mempunyai status ekonomi yang relatif tinggi. Dalam buku Siti Sahara, Wanita Guru Pertama dari Mandailing, ditulis, pada tahun 1920-an misalnya, Ibu Guru Siti Sahara mempunyai gaji sebesar 40 gulden sebagai guru Kepala Sekolah Wanita di Bireum. Suatu jumlah yang amat besar waktu itu, mengingat ungkapan pada masa kolonial mengatakan bahwa seorang inlander cukup hidup dengan segobang (2,5) sen sehari.
Pada masa penjajahan Jepang, status profesi guru juga masih terhormat. Para guru diberi julukan Sensei yang dalam kebudayaan Jepang mempunyai kedudukan sosial yang amat dihormati. Dalam masa awal perjuangan kemerdekaan, para guru juga dihargai karena mereka bukan saja mengambil peran amat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga ada yang ikut aktif menjadi tentara rakyat dan berperang mengusir penjajah.
Pascakemerdekaan sampai tahun 1950-an, citra dan status profesi guru dalam masyarakat juga masih tinggi. Para guru masih dilihat dan diperlakukan bukan hanya sebagai pendidik yang pantas digugu dan ditiru di sekolah, tetapi juga sebagai pemimpin masyarakat yang terhormat. Tingginya citra guru pada zaman penjajahan dan awal kemerdekaan di Indonesia berkait erat dengan citra masyarakat memandang profesi guru.
Pada masa itu, guru dicitrakan amat bagus karena berkait erat dengan status sosial (ekonomis, politis dan budaya) pemegang profesi yang bersangkutan dan kredibilitas profesional para guru. Status ekonomi para guru pada waktu itu memang tinggi. Mereka mendapat imbalan jasa yang memadai untuk hidup sejahtera bersama keluarga.
Mengangkat Citra Guru
Kenapa saat ini citra guru merosot demikian tajam? Banyak hal yang patut dituding sebagai biang keroknya. Tapi yang jelas keterpurukan citra guru sebagai dampak menguatnya paradigma masyarakat bahwa menjadi guru adalah alternatif paling buncit ketika lowongan kerja susah dimasuki sekaligus dipandang sebagai nasib.
Menurut penelitian Martinus Tukir Handoko (1992), dari sekian banyak guru sebenarnya pada mulanya tidak mempunyai motivasi menjadi guru. Pada mulanya, mereka memang bersekolah di Sekolah Pendidikan Guru, tetapi sebenarnya tidak mempunyai maksud menjadi guru. Ada yang karena tidak diterima di sekolah lain, ada yang karena dipaksa orang tuanya, karena ekonomi keluarganya yang lemah, sehingga terpaksa masuk ke pendidikan guru.
Banyak orang tak mau menjalani profesi tersebut, sementara mereka yang sudah menjadi guru beralih ke profesi lain yang memberikan kesejahteraan lebih baik. Menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, jumlah guru SD yang berpindah profesi per Juli 2004 saja sudah mencapai 50,6 persen dari 993.108 guru yang ada.
Hal ini jelas fenomena yang menyesakkan. Dari data tersebut bisa dibaca adanya unsur keterpaksaan menjadi guru, bukan perasaan terpanggil menjadi guru. David Hansen dalam bukunya, The Call to Teach (1995), mengungkapkan bahwa menjadi guru adalah panggilan hidup. Menurutnya, ada dua segi dalam panggilan, yaitu pekerjaan itu membantu mengembangkan orang lain di mana ada unsur sosial di dalamnya, dan pekerjaan itu juga mengembangkan dan memenuhi diri kita sebagai pribadi. Jelas pekerjaan guru terlibat dengan suatu pekerjaan yang mempunyai arti dan nilai sosial, yaitu berguna bagi perkembangan orang lain.
Dalam pekerjaan guru, sangat jelas bahwa mereka melakukan sesuatu pekerjaan yang berguna bagi perkembangan hidup anak-anak, di lingkungan sekolah dan bahkan menyarakat di mana mereka tinggal. Dengan menjalankan tugas sebagai guru yang baik, dengan membantu anak-anak berkembang dalam semua aspek kehidupan, seorang guru semakin merasa hidup berarti, semakin menemukan identitas dirinya, semakin merasakan kepuasan batin yang mendalam (Paul Suparno,2004).
Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), terus berupaya untuk mengangkat citra guru. Tujuannya jelas, agar profesi guru mampu bersaing dengan profesi-profesi lainnya. Untuk mengembalikan citra guru tersebut cara yang ditempuh pemerintah adalah dengan meningkatkan mutu tenaga pengajar di segala jenjang pendidikan dan menaikkan taraf kesejahteraannya.
Dalam Buku Laporan Capaian Kerja Depdiknas tahun 2006 dengan jelas diakui pemerintah bahwa peran pendidik sangat menentukan mutu pendidikan. Di awal pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu ini, pemerintah segera membentuk direktorat jenderal baru yang menangani permasalahan guru dan tenaga kependidikan lainnya, yaitu Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Langkah taktis pun ditempuh. Pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang memberikan landasan dan kerangka hukum bagi pengembangan guru dan dosen menjadi profesi. Ditegaskan dalam UU ini, kualifikasi minimal semua guru, terlepas dari jenjang pendidikan yang diasuhnya, adalah S1/D-IV. Sementara untuk dosen program S1 dan diploma minimal harus berkualifikasi S2, dan untuk yang mengajar program S2 dan S3 minimal harus berkualifikasi S3.
Pemberdayaan Guru
Pengesahan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tentu merupakan kabar gembira bagi tenaga pendidik di negeri ini. Dengan menabalkan guru sebagai sebuah profesi yang setara dengan profesi-profesi lainnya segera terbayang taraf kesejahteraan yang seimbang dengan jerih payah dan pengabdian guru di dunia pendidikan.
Namun demikian, implementasi UU ini tidaklah semudah membalik telapak tangan. Sebab, kabar buruk dari dunia pendidikan terdengar demikian jelas. Pertama, hampir separuh dari lebih kurang 2,6 juta guru di Indonesia tidak memiliki kompetensi yang layak untuk mengajar. Katakan saja, kualifikasi dan kompetensinya tidak mencukupi untuk mengajar disekolah. Dari sini kemudian diklarifikasi lagi, guru yang tidak layak mengajar atau menjadi guru berjumlah 912.505, terdiri dari 605.217 guru SD, 167.643 guru AMP, 75.684 guru SMA, dan 63.962 guru SMK.
Kedua, tercatat 15 persen guru mengajar tidak sesuai dengan keahlian yang dipunyainya atau budangnya. Dengan kondisi demikian, berapa banyak peserta didik yang mengenyam pendidikan dari guru-guru tersebut? Berapa banyak yang dirugikan? (Kompas, 5/1/2006).
Ketiga, fakta lain, menunjukkan bahwa mutu guru di Indonesia masih jauh dari memadai. Berdasarkan statistik 60% guru SD, 40% guru SLTP, 43% SMA, 34% SMK dianggap belum layak untuk mengajar di jenjang masing-masing. Selain itu 17.2% guru atau setara dengan 69.477 guru mengajar bukan bidang studinya. Bila SDM guru kita, dibandingkan dengan negara-negara lain, maka kualitas SDM guru kita berada pada urutan 109 dari 179 negara berdasarkan Human Development Index (Satria Dharma, http://suarakita.com/artikel.html).
Sudarminta (2001) mengatakan, dari sisi guru sendiri rendahnya mutu guru tampak dari gejala: 1) lemahnya penguasaan bahan yang diajarkan; 2) ketidaksesuaian antara bidang studi yang dipelajari guru dan yang dalam kenyataan di lapangan dijabarkan; 3) kurang efektifnya cara pengajaran; 4) kurangnya wibawa guru di hadapan murid; 5) lemahnya motivasi dan dedikasi untuk menjadi pendidik yang sungguh-sungguh; semakin banyak yang kebetulan menjadi guru dan tidak betul-betul menjadi guru; 6) kurangnya kematangan emosional, kemandirian berpikir, dan keteguhan sikap sehingga dari kepribadian mereka sebenarnya tidak siap sebagai pendidik; dan 7) relatif rendahnya kapasitas intelektual calon guru dan para guru.
Untuk memenuhi kualifikasi profesi, guru mesti mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi dengan sistem portofolio. Dalam UU No. 14/2005 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik (berijazah S1 atau D4) serta punya kompetensi dan sertifikat pendidik. Untuk sertifikasi ini, 10 komponen portofolio guru akan dinilai oleh perguruan tinggi penyelenggaran sertifikasi. Model sertifikasi seperti ini jamak dilakukan di negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.
Langkah dan tujuan melakukan sertifikasi guru adalah untuk meningkat kualitas guru sesuai dengan kompetensi keguruannya. Dalam UU No. 14/2005 juga dijelaskan beberapa hal yang dapat dikelompokan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas atau mutu guru antara lain: [1] sertifikasi guru, [2] pembaruan sertifikat, [3] beberapa fasilitas untuk memajukan diri, [4] sarjana nonpendidikan dapat menjadi guru. Semua guru harus mempunyai sertifikat profesi guru, sebagai standar kompetensi guru.
Aspek sertifikasi guru yang akan diuji adalah mengacu pada kompetensi dasar yang harus dimiliki guru, yaitu kompetensi profesional, persoalan, kepribadian, dan sosial. Pertama, kompetensi profesional. Aspek pada kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan mengajar, meliputi kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, kemampuan dalam menganalisis, penyusunan program perbaikan dan pengayaan, kemampuan dalam membimbing dan konseling. Kemampuan dalam bidang keilmuan, terkait dengan keluasan dan kedalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan ditransformasikan kepada peserta didik, pemahaman terhadap wawasan pendidikan, dan kemampuan memahami kebijakan-kebijakan pendidikan.
Kedua, kompetensi persolan. Aspek pada kompetensi ini berkaitan dengan aktualisasi diri dan menekuni profesi, jujur, beriman, bermoral, peka, luwes, humanis, berwawasan luas, berpikir kreatif, kritis, refletif, mau belajar sepanjang hayat.
Ketiga, kompetensi kepribadian. Aspek pada kompetensi ini berkait dengan kondisi guru sebagai individu yang kepribadian yang utuh, mantap, dewasa, berwibawa, berbudi luhur dan anggun moral, serta penuh keteladanan.
Keempat, kompetensi sosial, aspek pada kompetensi ini berkait dengan kemampuan berkomunikasi secara efektif dan efesien dengan peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, kemampuan menyelesaikan masalah, dan mengabdi pada kepentingan masyarakat.
Sertifikasi guru memiliki makna penting dalam reformasi pendidikan di negeri ini. Menurut Mendiknas Bambang Sudibyo, sertifikasi guru merupakan gebrakan reformasi pendidik terbesar di seluruh dunia. Sebab, dalam 10 tahun, mutu 2,7 juta guru dan 0,3 juta dosen di seluruh Indonesia akan direformasi (Tempo, 3-9/12/2007).
Keterlibatan Perguruan Tinggi
Dalam rangka menyambut gegap gempita reformasi pendidikan, terutama dalam hal peningkatan mutu dan kualitas guru, perguruan tinggi memegang peranan yang sangat signifikan. Apalagi sempat pula terendus praktik culas (oknum) guru dalam uji sertifikasi yang melakukan pemalsuan sertifikat agar bisa lolos sertifikasi. Mereka juga mulai mencari celah agar bisa memenuhi persyaratan undang-undang. Soal keharusan guru menyandang gelar sarjana atau diploma IV misalnya, diakali dengan cara kuliah di perguruan tinggi antah berantah. Yang penting, ijazah sampai di tangan. Mereka pun kerap tergoda mendatangi pabrik gelar pascasarjana karena penyandang gelar S2 mendapat poin tinggi, 325.
Praktis culas inilah yang harus dipangkas. Sebab, praktik tak bermoral tersebut justru menciderai wibawa guru serta semakin menjauhkan guru dari standar mutu dan kualifikasi yang diharapkan. Ngeri kita membayangkan, bagaimana output pendidikan yang dihasilkan oleh (oknum) guru bermental culas tersebut.
Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu mewaspadai fenomena ini. Sebagai wahana pendidikan, perguruan tinggi harus menyiapkan seperangkat aturan, metode, dan strategi pendidikan yang dalam konteks pemberdayaan guru mesti mengacu pada pencapaian standar peningkatan mutu dan kualitas guru.
peranan perguruan tinggi dalam melahirkan guru professional
Kategori : Pendidikan |
HAMPIR semua orang mengakui betapa besarnya jasa guru dalam mencetak generasi bangsa yang terus mengharumkan negeri ini. Namun di balik gemerlap jasa tersebut, tak sedikit muncul kisah-kisah pilu yang menyelimuti eksistensi guru. Ada guru yang nyambi menjadi tukang ojek, pedagang asongan, tukang bakso, dan sebagainya. Kisah-kisah tersebut tentu merupakan sebuah ironi yang mencuatkan sinyal bahwa tingkat kesejahteraan guru masih memprihatinkan. Maka, cukup beralasan jika guru terpaksa melakukan pekerjaan lain di luar profesinya hanya sekadar memenuhi tuntutan ekonomi saban hari.
Oleh karena itu, acapkali profesi guru jarang dilirik karena diasumsikan sebagai profesi inferior. Padahal keberadaan guru, seperti yang tersembul dalam penggalan bait himne guru, laksana embun penyejuk dalam kehausan, serta patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa. Artinya, keberadaan guru adalah hal yang niscaya bagi kehidupan manusia dalam mengenal dunianya. Tak ada yang menyangkal bahwa tanpa guru mustahil lahir generasi jenius berotak Habibie yang akan membangun peradaban di negeri ini.
Akibatnya, profesi guru yang dulu merupakan profesi yang paling bergengsi dan menjadi dambaan bagi generasi muda pada zaman leluhur kita, kini menjadi profesi yang kurang diminati dan dihargai dibanding dengan profesi lainnya. Orang tua akan sangat bangga jika anaknya menjadi seorang dokter, insinyur, tentara, polisi, atau profesi lainnya dibanding menjadi seorang guru.
Pada jaman penjajahan Belanda, status profesi guru memang sangat tinggi. Guru dipandang sebagai pemimpin masyarakat yang disegani dan mempunyai status ekonomi yang relatif tinggi. Dalam buku Siti Sahara, Wanita Guru Pertama dari Mandailing, ditulis, pada tahun 1920-an misalnya, Ibu Guru Siti Sahara mempunyai gaji sebesar 40 gulden sebagai guru Kepala Sekolah Wanita di Bireum. Suatu jumlah yang amat besar waktu itu, mengingat ungkapan pada masa kolonial mengatakan bahwa seorang inlander cukup hidup dengan segobang (2,5) sen sehari.
Pada masa penjajahan Jepang, status profesi guru juga masih terhormat. Para guru diberi julukan Sensei yang dalam kebudayaan Jepang mempunyai kedudukan sosial yang amat dihormati. Dalam masa awal perjuangan kemerdekaan, para guru juga dihargai karena mereka bukan saja mengambil peran amat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga ada yang ikut aktif menjadi tentara rakyat dan berperang mengusir penjajah.
Pascakemerdekaan sampai tahun 1950-an, citra dan status profesi guru dalam masyarakat juga masih tinggi. Para guru masih dilihat dan diperlakukan bukan hanya sebagai pendidik yang pantas digugu dan ditiru di sekolah, tetapi juga sebagai pemimpin masyarakat yang terhormat. Tingginya citra guru pada zaman penjajahan dan awal kemerdekaan di Indonesia berkait erat dengan citra masyarakat memandang profesi guru.
Pada masa itu, guru dicitrakan amat bagus karena berkait erat dengan status sosial (ekonomis, politis dan budaya) pemegang profesi yang bersangkutan dan kredibilitas profesional para guru. Status ekonomi para guru pada waktu itu memang tinggi. Mereka mendapat imbalan jasa yang memadai untuk hidup sejahtera bersama keluarga.
Mengangkat Citra Guru
Kenapa saat ini citra guru merosot demikian tajam? Banyak hal yang patut dituding sebagai biang keroknya. Tapi yang jelas keterpurukan citra guru sebagai dampak menguatnya paradigma masyarakat bahwa menjadi guru adalah alternatif paling buncit ketika lowongan kerja susah dimasuki sekaligus dipandang sebagai nasib.
Menurut penelitian Martinus Tukir Handoko (1992), dari sekian banyak guru sebenarnya pada mulanya tidak mempunyai motivasi menjadi guru. Pada mulanya, mereka memang bersekolah di Sekolah Pendidikan Guru, tetapi sebenarnya tidak mempunyai maksud menjadi guru. Ada yang karena tidak diterima di sekolah lain, ada yang karena dipaksa orang tuanya, karena ekonomi keluarganya yang lemah, sehingga terpaksa masuk ke pendidikan guru.
Banyak orang tak mau menjalani profesi tersebut, sementara mereka yang sudah menjadi guru beralih ke profesi lain yang memberikan kesejahteraan lebih baik. Menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, jumlah guru SD yang berpindah profesi per Juli 2004 saja sudah mencapai 50,6 persen dari 993.108 guru yang ada.
Hal ini jelas fenomena yang menyesakkan. Dari data tersebut bisa dibaca adanya unsur keterpaksaan menjadi guru, bukan perasaan terpanggil menjadi guru. David Hansen dalam bukunya, The Call to Teach (1995), mengungkapkan bahwa menjadi guru adalah panggilan hidup. Menurutnya, ada dua segi dalam panggilan, yaitu pekerjaan itu membantu mengembangkan orang lain di mana ada unsur sosial di dalamnya, dan pekerjaan itu juga mengembangkan dan memenuhi diri kita sebagai pribadi. Jelas pekerjaan guru terlibat dengan suatu pekerjaan yang mempunyai arti dan nilai sosial, yaitu berguna bagi perkembangan orang lain.
Dalam pekerjaan guru, sangat jelas bahwa mereka melakukan sesuatu pekerjaan yang berguna bagi perkembangan hidup anak-anak, di lingkungan sekolah dan bahkan menyarakat di mana mereka tinggal. Dengan menjalankan tugas sebagai guru yang baik, dengan membantu anak-anak berkembang dalam semua aspek kehidupan, seorang guru semakin merasa hidup berarti, semakin menemukan identitas dirinya, semakin merasakan kepuasan batin yang mendalam (Paul Suparno,2004).
Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), terus berupaya untuk mengangkat citra guru. Tujuannya jelas, agar profesi guru mampu bersaing dengan profesi-profesi lainnya. Untuk mengembalikan citra guru tersebut cara yang ditempuh pemerintah adalah dengan meningkatkan mutu tenaga pengajar di segala jenjang pendidikan dan menaikkan taraf kesejahteraannya.
Dalam Buku Laporan Capaian Kerja Depdiknas tahun 2006 dengan jelas diakui pemerintah bahwa peran pendidik sangat menentukan mutu pendidikan. Di awal pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu ini, pemerintah segera membentuk direktorat jenderal baru yang menangani permasalahan guru dan tenaga kependidikan lainnya, yaitu Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Langkah taktis pun ditempuh. Pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang memberikan landasan dan kerangka hukum bagi pengembangan guru dan dosen menjadi profesi. Ditegaskan dalam UU ini, kualifikasi minimal semua guru, terlepas dari jenjang pendidikan yang diasuhnya, adalah S1/D-IV. Sementara untuk dosen program S1 dan diploma minimal harus berkualifikasi S2, dan untuk yang mengajar program S2 dan S3 minimal harus berkualifikasi S3.
Pemberdayaan Guru
Pengesahan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tentu merupakan kabar gembira bagi tenaga pendidik di negeri ini. Dengan menabalkan guru sebagai sebuah profesi yang setara dengan profesi-profesi lainnya segera terbayang taraf kesejahteraan yang seimbang dengan jerih payah dan pengabdian guru di dunia pendidikan.
Namun demikian, implementasi UU ini tidaklah semudah membalik telapak tangan. Sebab, kabar buruk dari dunia pendidikan terdengar demikian jelas. Pertama, hampir separuh dari lebih kurang 2,6 juta guru di Indonesia tidak memiliki kompetensi yang layak untuk mengajar. Katakan saja, kualifikasi dan kompetensinya tidak mencukupi untuk mengajar disekolah. Dari sini kemudian diklarifikasi lagi, guru yang tidak layak mengajar atau menjadi guru berjumlah 912.505, terdiri dari 605.217 guru SD, 167.643 guru AMP, 75.684 guru SMA, dan 63.962 guru SMK.
Kedua, tercatat 15 persen guru mengajar tidak sesuai dengan keahlian yang dipunyainya atau budangnya. Dengan kondisi demikian, berapa banyak peserta didik yang mengenyam pendidikan dari guru-guru tersebut? Berapa banyak yang dirugikan? (Kompas, 5/1/2006).
Ketiga, fakta lain, menunjukkan bahwa mutu guru di Indonesia masih jauh dari memadai. Berdasarkan statistik 60% guru SD, 40% guru SLTP, 43% SMA, 34% SMK dianggap belum layak untuk mengajar di jenjang masing-masing. Selain itu 17.2% guru atau setara dengan 69.477 guru mengajar bukan bidang studinya. Bila SDM guru kita, dibandingkan dengan negara-negara lain, maka kualitas SDM guru kita berada pada urutan 109 dari 179 negara berdasarkan Human Development Index (Satria Dharma, http://suarakita.com/artikel.html).
Sudarminta (2001) mengatakan, dari sisi guru sendiri rendahnya mutu guru tampak dari gejala: 1) lemahnya penguasaan bahan yang diajarkan; 2) ketidaksesuaian antara bidang studi yang dipelajari guru dan yang dalam kenyataan di lapangan dijabarkan; 3) kurang efektifnya cara pengajaran; 4) kurangnya wibawa guru di hadapan murid; 5) lemahnya motivasi dan dedikasi untuk menjadi pendidik yang sungguh-sungguh; semakin banyak yang kebetulan menjadi guru dan tidak betul-betul menjadi guru; 6) kurangnya kematangan emosional, kemandirian berpikir, dan keteguhan sikap sehingga dari kepribadian mereka sebenarnya tidak siap sebagai pendidik; dan 7) relatif rendahnya kapasitas intelektual calon guru dan para guru.
Untuk memenuhi kualifikasi profesi, guru mesti mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi dengan sistem portofolio. Dalam UU No. 14/2005 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik (berijazah S1 atau D4) serta punya kompetensi dan sertifikat pendidik. Untuk sertifikasi ini, 10 komponen portofolio guru akan dinilai oleh perguruan tinggi penyelenggaran sertifikasi. Model sertifikasi seperti ini jamak dilakukan di negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.
Langkah dan tujuan melakukan sertifikasi guru adalah untuk meningkat kualitas guru sesuai dengan kompetensi keguruannya. Dalam UU No. 14/2005 juga dijelaskan beberapa hal yang dapat dikelompokan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas atau mutu guru antara lain: [1] sertifikasi guru, [2] pembaruan sertifikat, [3] beberapa fasilitas untuk memajukan diri, [4] sarjana nonpendidikan dapat menjadi guru. Semua guru harus mempunyai sertifikat profesi guru, sebagai standar kompetensi guru.
Aspek sertifikasi guru yang akan diuji adalah mengacu pada kompetensi dasar yang harus dimiliki guru, yaitu kompetensi profesional, persoalan, kepribadian, dan sosial. Pertama, kompetensi profesional. Aspek pada kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan mengajar, meliputi kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, kemampuan dalam menganalisis, penyusunan program perbaikan dan pengayaan, kemampuan dalam membimbing dan konseling. Kemampuan dalam bidang keilmuan, terkait dengan keluasan dan kedalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan ditransformasikan kepada peserta didik, pemahaman terhadap wawasan pendidikan, dan kemampuan memahami kebijakan-kebijakan pendidikan.
Kedua, kompetensi persolan. Aspek pada kompetensi ini berkaitan dengan aktualisasi diri dan menekuni profesi, jujur, beriman, bermoral, peka, luwes, humanis, berwawasan luas, berpikir kreatif, kritis, refletif, mau belajar sepanjang hayat.
Ketiga, kompetensi kepribadian. Aspek pada kompetensi ini berkait dengan kondisi guru sebagai individu yang kepribadian yang utuh, mantap, dewasa, berwibawa, berbudi luhur dan anggun moral, serta penuh keteladanan.
Keempat, kompetensi sosial, aspek pada kompetensi ini berkait dengan kemampuan berkomunikasi secara efektif dan efesien dengan peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, kemampuan menyelesaikan masalah, dan mengabdi pada kepentingan masyarakat.
Sertifikasi guru memiliki makna penting dalam reformasi pendidikan di negeri ini. Menurut Mendiknas Bambang Sudibyo, sertifikasi guru merupakan gebrakan reformasi pendidik terbesar di seluruh dunia. Sebab, dalam 10 tahun, mutu 2,7 juta guru dan 0,3 juta dosen di seluruh Indonesia akan direformasi (Tempo, 3-9/12/2007).
Keterlibatan Perguruan Tinggi
Dalam rangka menyambut gegap gempita reformasi pendidikan, terutama dalam hal peningkatan mutu dan kualitas guru, perguruan tinggi memegang peranan yang sangat signifikan. Apalagi sempat pula terendus praktik culas (oknum) guru dalam uji sertifikasi yang melakukan pemalsuan sertifikat agar bisa lolos sertifikasi. Mereka juga mulai mencari celah agar bisa memenuhi persyaratan undang-undang. Soal keharusan guru menyandang gelar sarjana atau diploma IV misalnya, diakali dengan cara kuliah di perguruan tinggi antah berantah. Yang penting, ijazah sampai di tangan. Mereka pun kerap tergoda mendatangi pabrik gelar pascasarjana karena penyandang gelar S2 mendapat poin tinggi, 325.
Praktis culas inilah yang harus dipangkas. Sebab, praktik tak bermoral tersebut justru menciderai wibawa guru serta semakin menjauhkan guru dari standar mutu dan kualifikasi yang diharapkan. Ngeri kita membayangkan, bagaimana output pendidikan yang dihasilkan oleh (oknum) guru bermental culas tersebut.
Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu mewaspadai fenomena ini. Sebagai wahana pendidikan, perguruan tinggi harus menyiapkan seperangkat aturan, metode, dan strategi pendidikan yang dalam konteks pemberdayaan guru mesti mengacu pada pencapaian standar peningkatan mutu dan kualitas guru.
Langganan:
Postingan (Atom)

